LANGSA
- Instalasi
Pemulasaran Jenazah atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan kamar mayat di
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa tidak difungsikan dan kondisi bangunannya
sangat memprihatinkan. Pasalnya kamar jenazah tersebut dijadikan tempat
pembuangan sampah, padahal kamar jenazah di sebuah rumah sakit merupakan salah
satu ruangan atau kamar yang mutlak harus ada pada setiap rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan
Zulfadli selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis saat ditemui
LintasAtjeh.com, Sabtu (20/05/2017) lalu, di Langsa.
Zulfadli mengatakan bahwa
pimpinan di RSUD Langsa terkesan tidak mengetahui betapa pentingnya fungsi dari
kamar jenazah di sebuah rumah sakit dan tidak paham Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang
klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Pelayanan jasa yang terkait
dengan kamar jenazah dapat dikelompokkan ke dalam 5 kategori yakni:
1. Pelayanan Jenazah
purna-pasien.
2. Pelayanan kedokteran
forensik terhadap korban-mati atau “mayat luar” RS merupakan sarana bagi
dibawanya jenazah atau mayat tidak dikenal atau memerlukan pemeriksaan foreksi.
3. Pelayanan sosial
kemanusiaan lainnya seperti pencarian orang hilang, rumah duka / penitipan
jenazah.
4. Pelayanan bencana atau
peristiwa dengan korban mati massal.
5. Pelayanan untuk
kepentingan keilmuan atau pendidikan penelitian.
"Kamar jenazah
tersebut semestinya dirawat serta dijaga kebersihannya, bukan dijadikan tempat
penampungan sampah yang menimbulkan aroma busuk. Bahkan aroma tersebut sampai
ke ruang inap kelas 3 Matauro," ujarnya.
Dan perlu diketahui bahwa,
apabila ada suatu rumah sakit yang membangun kamar jenazah dengan tidak
memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut maka terhadap
penanggungjawabnya dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu yang sangat
disayangkan adalah dalam waktu dekat ini RSUD Langsa akan di akreditasi.
Apabila dalam akreditasi nantinya tidak lulus akreditasi mau dijadikan apa RSUD
Langsa.
Lebih Lanjut, Zulfadli
berharap kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan
melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. medis dan
teknis perumahsakitan.”
Sambungnya, walaupun kita
ketahui bahwa saat ini RSUD Langsa akan membangun kamar jenazah yang baru di
tahun 2017. Namun semestinya pihak RSUD merawat kamar jenazah yang sudah ada
dan tidak dijadikan tempat pembuangan sampah kamar jenazah yang sudah ada.
Sementara itu, Wakil
Direktur bidang pelayanan, Syamsul, S.ST, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com,
Senin (22/05/2017), di RSUD Langsa mengatakan bahwa jika ada mayat pihak RSUD
akan mengirimkan ke RSCM atas Rumah Sakit Cut Nyak Dien, karena kamar jenazah
di RSUD akan dibangun.
"Terkait adanya
tumpukan sampah di samping kamar jenazah RSUD Langsa, tumpukan sampah tersebut
merupakan tumpahan dari tong sampah dan itu bukan sengaja dijadikan tempat
sampah," kilah Samsul.[Sm]