IST |
JAKARTA - Gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil, akan cair sebelum Lebaran 2017. Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.
“Ya, seperti tahun lalu (pencairannya). Mudah-mudahan sebelum Lebaranlah,” kata Asman di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Rabu 17 Mei 2017.
Dia mengatakan besar kedua gaji ini tidak akan dikurangi dari jumlah yang dibayarkan tahun 2016 lalu. Pemerintah tinggal menanti peraturan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14.
“Jadi, tinggal masalah peraturan saja,” kata Asman.
Selain pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14, pemerintah juga akan membagikan tunjangan kinerja (tukin) kepada aparatur negara. Besar tukin ini bergantung pada prestasi kerja yang dilakukan selama ini.
“Kami mencoba manajemen berbasis kinerja. Ke depan, akan terjadi mana yang tercapai dan mana yang tidak. Kalau tidak tercapai, tentu tukin tidak sebesar yang tercapai. Nah, itu yang menjadi ukuran,” kata dia.[Dream.co.id]