-->

Hakim Vonis Bebas Dua Petani Bungkaih

25 Mei, 2017, 11.30 WIB Last Updated 2017-05-25T04:30:38Z
ACEH UTARA - Setelah melewati proses persidangan hampir lima bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, membebaskan dua petani dari Desa Bungkaih yang dituduh merusak dan mencuri properti milik LSM Koperling Lhokseumawe di lahan sawah desa itu.

Dua petani Bungkaih, Kecamatan Muara Batu yang sempat ditahan dan diseret ke meja hijau yakni, Asnawi bin M Nur (61) dan Rusli bin Ali Basyah (40) karena dituduh oleh Ketua BPP Koperling, Junaidi Siahaan, ST, telah merusak serta mencuri pagar kawat milik LSM abal-abal itu, yang dipancang dalam areal sawah garapan petani Bungkaih karena lokasi ini diklaim hak milik klien mereka.

Keputusan vonis bebas dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (24/05/2017). Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum. Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Wahab, SH, MH, didampingi Hakim Anggota yaitu Maimunsyah, SH, MH, dan Fitriani, SH, MH, serta Panitera Pengganti Agus RM.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Adri, SH menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Lhosukon. 

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa itu dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung dan Partner, diwakili oleh Shelvi Noviani, SH didampingi rekannya Andi Rinaldy, SH, MH, yang ditemui media ini mengaku, pihaknya menyambut baik keputusan itu demi rasa keadilan.

"Kami bersyukur karena majelis hakim telah memberikan keputusan yang baik kepada klien kami, sehingga rasa keadilan itu memang benar-benar masih ada dan bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Dia berharap, LSM Koperling dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada serta tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

"Kepada aparat Kepolisian agar benar-benar bekerja secara profesional, khususnya dalam proses hukum perkara kepemilikan lahan sawah masyarakat di Desa Bungkaih, Kecamatan Muara Batu," pinta Shelvi.

Pantauan media ini, kelompok Junaidi Siahaan cs tampak tak bersemangat, akibat keputusan tersebut. Namun, pandangan lain terlihat puluhan petani Bungkaih yang menyaksikan sidang vonis, terlihat bersukacita dan saling berpelukan menyambut keputusan hakim atas vonis bebas rekan mereka.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini