LANGSA -
Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengecam keras tindakan Staf Humas RSUD
Langsa terkait pembeberan hasil rekam medis salah seorang pasien yang dirawat
di Rumah Sakit tersebut.
Nasruddin, Ketua FPRM saat
ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (05/05/2017), di Langsa mengatakan bahwa
tindakan Staf Humas RSUD Langsa tersebut merupakan salah satu contoh
ketidakpahaman pegawainya tentang peraturan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal
bagi kepentingan masyarakat.
"Jangan
mentang-mentang hasil rekam medis orang miskin, sehingga seenaknya bisa
dibeberkan oleh pihak RSUD Langsa," geramnya.
"Kami dari LSM akan
menuntut perbuatan yang dilakukan pihak RSUD Langsa terkait permasalahan ini.
Dan semua persoalan baik yang melanggar hukum ataupun administrasi akan kami
kawal sampai tuntas untuk mengungkapnya," tegas aktivitas yang sangat
peduli rakyat ini.
Dengan gamblang Nasruddin
menjelaskan bahwa pelanggan hukum yang telah dilakukan pihak RSUD Langsa
tertuang dalam Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.
"Kita ketahui bahwa
semenjak RSUD Langsa dipimpin oleh dr. Sarbaini selalu timbul masalah, walaupun
berbagai cara telah dicoba untuk menutupi permasalahan tersebut. Tetapi,
namanya bangkai walau ditutup tetap tercium juga," imbuhnya.
"Kami sangat berharap
kepada pihak Polres Langsa agar dapat memproses kasus pembeberan hasil rekam
medis ini, karena jelas hal ini merupakan tindakan yang membuka privasi orang
lain," harapnya.
Untuk itu, lanjutnya, kami
juga meminta pihak kepolisian mau segera mengungkap kasus penjualan Rekam Medis
yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Langsa beberapa bulan lalu, karena hal
tersebut juga sangat merugikan dan merupakan hak-hak privasi pasien.
"Apalagi jelas dalam
pasal 322 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia
yang wajib ia simpan karena jabatannya atau karena pekerjaannya, baik yang
sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah,"
pungkas Nasruddin. [Sm]