JAKARTA - Forum
Silaturrahim (FORSIL Aceh) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyayangkan
sikap H. Hamdan Sati, ST, (Bupati Aceh Tamiang) yang telah melontarkan tudingan
bahwa buletin terbitan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LembAHtari dan
GEMPUR, bernama ARAH adalah media tabloid yang harus didirikan berdasarkan pada
ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ironisnya lagi,
Hamdan Sati melalui kuasa pelapornya, Zulfikar membuat laporan ke Mapolres Aceh
Tamiang, dan menjerat pembina buletin ARAH (Direktur Eksekutif LembAHtari),
Sayed Zainal M.SH dengan dugaan pencemaran nama baik serta menjerat penanggung
jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir, S.Kom, dengan dugaan
pelanggaran UU ITE," demikian ungkap Ketua Forum Silaturrahim (FORSIL
Aceh) DKI Jakarta, Ferdiansyah, S.Sos.I, melalui siaran persnya kepada
LintasAtjeh.com, Selasa (16/05/2017).
Menurut Ferdiansyah,
laporan polisi dari Hamdan Sati, sang penguasa Kabupaten Aceh Tamiang kepada
Sayed Zainal dan Syahri El Nasir terkesan sebagai langkah panik yang terlalu
dipaksakan. Pasalnya, sebelum membuat laporan polisi dikabarkan bahwa Hamdan Sati
tidak pernah sekalipun meminta klarifikasi baik secara lisan maupun tulisan
kepada pihak pengelola buletin ARAH.
Dia menambahkan, Hamdan
Sati terindikasi sebagai sosok pemimpin yang anti kritik. Perlu diketahui bahwa
seorang pemimpin yang anti kritik, adalah pemimpin yang anti terhadap
perubahan. Ia tidak mau belajar dan berkembang. Diduga bahwa laporan Hamdan
Sati akan blunder, bahkan diprediksikan, berbagai indikasi kejahatan
penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse Of Power) yang ditengarai menyeret nama
Hamdan Sati, isterinya, para oknum pengikutnya serta oknum bawahannya semakin
membahana ke ruang publik, dan tidak tertutup kemungkinan akan tumbuh menjadi
isu Nasional," demikian tutup Ferdiansyah, S.Sos.I.
Sementara, pembina buletin
ARAH (Direktur Eksekutif LembAHtari), Sayed Zainal M.SH, saat dikonfirmasi
LintasAtjeh.com menyampaikan bahwa laporan Polisi Hamdan Sati terhadap dirinya
dan penanggung jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir, S.Kom,
terkesan sebagai langkah panik dari seorang pemimpin yang antikritik sebagai
upaya menjaga pencitraan diri.
Sayed Zainal menjelaskan,
hadirnya buletin ARAH bukanlah bertujuan untuk menebar informasi bohong
(fitnah) yang dapat mengganggu ketentraman batin dan mencemarkan nama baik
seseorang, melainkan sebagai alat kontrol dari lembaga sipil untuk mendorong
pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat mengelola sistem kenegaraan
dengan cara yang baik, transparan dan bertanggung jawab serta membantu penegak
hukum untuk mengusut berbagai indikasi kejahatan ala komunitas tikus yang
selama ini terkesan sangat merajalela.
Sayed Zainal menambahkan,
buletin ARAH yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada
warga di Kabupaten Aceh Tamiang, dan seluruh datanya bersumber dari hasil
monitoring serta penelusuran di lapangan. Laporan tersebut bukanlah muncul
secara asal, namun melalui proses panjang tanpa ada unsur fitnah.
"Terkait laporan
Polisi dari pihak Hamdan Sati melalui kuasa pelapor, Zulfikar, terhadap dirinya
dan penanggung jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir maka
pihak penerbit ARAH, yakni LembAHtari dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk
Rakyat (GEMPUR), secara tegas menyatakan sikap akan melakukan perlawanan secara
hukum," ungkap Sayed Zainal.
Sebagai tambahan informasi
untuk publik, kata Sayed Zainal, pada tanggal 07 Maret 2017 kemarin, secara
tiba-tiba, sang kuasa pelapor Hamdan Sati terkait buletin ARAH, Zulfikar,
mendatangi kantor sekretariat LembAHtari. Dihadapan sejumlah anggota LembAHtari
dan LSM GEMPUR serta turut disaksikan oleh wartawan harian terbitan Aceh, WI,
juga salah seorang wartawan media online, ZF, sang kuasa pelapor, Zulfikar
memohon kepada saya untuk merestui upaya menarik laporan polisi serta berharapnya
upaya perdamaian dengan pihak pengelola ARAH.
Menurut keterangan yang
disampaikan Zulfikar saat itu, terkait laporan Polisi dari Hamdan Sati, dirinya
adalah korban yang telah menjadi kambing hitam, sebab terangnya, yang
memunculkan ide untuk membuat laporan Polisi bukan dirinya, tapi ada beberapa
orang oknum yang bergabung dalam tim pemenangan Hamdan Sati saat ini, salah
satunya adalah oknum yang berinisial SW (Oknum Ketua Balee PWI Aceh Tamiang,
dan juga oknum Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Tabloid PostKita).
"Saat itu, Zulfikar
sempat meminta tolong kepada kami agar bersedia membantu. selamatkan dirinya
pada posisi Ketua DEKOPINDA Aceh Tamiang. Katanya posisi dia sebagai Ketua
DEKOPINDA Aceh Tamiang sedang diganggu oleh SW. Namun segala pembicaraan yang
dilontarkan Zulfikar, kami hadiahkan ceramah singkat tentang pencerdasan bagi
setiap anak bangsa dan akhirnya oknum Ketua DEKOPINDA yang terindikasi korup
tersebut terpaksa mundur teratur dan pamit dari kantor sektretariat
LembAHtari," tutup Sayed Zainal, M.SH.
Kuasa pelapor Hamdan Sati,
bernama Zulfikar, saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif.[Zf]