-->

Disparpora Atam Bukan Milik Keluarga Syahri, Kabid Pariwisata Harus Sadar Diri

31 Mei, 2017, 13.10 WIB Last Updated 2017-05-31T06:14:27Z
IST
ACEH TAMIANG - Seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang harus berani mengecam keras terhadap berbagai indikasi kejahatan ala komunitas tikus yang terjadi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Berbagai indikasi kejahatan tersebut semakin tumbuh subur di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang karena pimpinannya, Syahri SP, yang ditengarai sebagai oknum pejabat tidak bersih, bahkan terkesan licik dan tidak punya rasa malu. Contohnya, berani 'menempatkan' adik kandungnya sendiri, yang bernama Sufiah SE, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata.

"Kabupaten Aceh Tamiang bukanlah milik keluarganya Syahri SP. Oleh sebab itu, sebelum dilaporkan ke pihak penegak hukum, maka dihimbau kepada Sufiah agar cepat sadar diri dan harus punya rasa malu, lalu segera mengundurkan diri dari jabatan yang selama ini didapati dengan cara melanggar hukum negara," demikian ungkap seorang aktivis, Haprizal Rozi S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (31/05/2017).

Menurut Rozi, apapun alasannya, sikap Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri menempatkan adik kandungnya sendiri, Sufiah pada jabatan Kabid Pariwisata merupakan tindakan nepotisme dan jelas-jelas melanggar hukum negara serta bisa dipenjarakan.


Rozi menegaskan, dasar hukum untuk menindak pelaku nepotisme sangat kuat yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan negara.

Dia menambahkan, dasar hukum larangan nepotisme juga diperkuat oleh pengesahan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

"Jika Sufiah merasa dirinya sebagai warga yang ta'at hukum, maka saya yakin dirinya akan punya rasa malu dan akan mengundurkan diri dari jabatan Kabid Pariwisata. Jika tetap nekad mempertahankan diri pada jabatan tersebut, Insya Allah hukum akan bicara," tutup Haprizal Rozi, S.Sos.[Zf/Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini