IST |
ACEH TAMIANG - Seluruh
masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang harus berani mengecam keras terhadap berbagai
indikasi kejahatan ala komunitas tikus yang terjadi di Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Berbagai indikasi
kejahatan tersebut semakin tumbuh subur di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang
karena pimpinannya, Syahri SP, yang ditengarai sebagai oknum pejabat tidak
bersih, bahkan terkesan licik dan tidak punya rasa malu. Contohnya, berani
'menempatkan' adik kandungnya sendiri, yang bernama Sufiah SE, sebagai Kepala
Bidang (Kabid) Pariwisata.
"Kabupaten Aceh
Tamiang bukanlah milik keluarganya Syahri SP. Oleh sebab itu, sebelum
dilaporkan ke pihak penegak hukum, maka dihimbau kepada Sufiah agar cepat sadar
diri dan harus punya rasa malu, lalu segera mengundurkan diri dari jabatan yang
selama ini didapati dengan cara melanggar hukum negara," demikian ungkap
seorang aktivis, Haprizal Rozi S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Rabu
(31/05/2017).
Menurut Rozi, apapun
alasannya, sikap Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri menempatkan adik
kandungnya sendiri, Sufiah pada jabatan Kabid Pariwisata merupakan tindakan
nepotisme dan jelas-jelas melanggar hukum negara serta bisa dipenjarakan.
Rozi menegaskan, dasar
hukum untuk menindak pelaku nepotisme sangat kuat yaitu Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5,
nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum
yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan negara.
Dia menambahkan, dasar
hukum larangan nepotisme juga diperkuat oleh pengesahan Undang-Undang Nomor: 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman RI.
"Jika Sufiah merasa
dirinya sebagai warga yang ta'at hukum, maka saya yakin dirinya akan punya rasa
malu dan akan mengundurkan diri dari jabatan Kabid Pariwisata. Jika tetap nekad
mempertahankan diri pada jabatan tersebut, Insya Allah hukum akan bicara,"
tutup Haprizal Rozi, S.Sos.[Zf/Sm]