IST |
ACEH TAMIANG - Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga harus menyadari tentang adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama.
Selain itu, pada saat
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers wajib menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional serta memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Atas dasar itu, saat
mendapat informasi dari Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin
terkait sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bidang
Pemuda dan Olah Raga (Kabid Pora) Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, M. Iskandar,
Senin (29/05/2017) kemarin, sebelum mempublikasikan ke media, wartawan
LintasAtjeh.com berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, Iskandar beserta
Kadisparpora, Syahri SP.
Anehnya, ketika wartawan
LintasAtjeh.com mengirim pesan sms ke telepon seluler Kabid Pora, M. Iskandar,
pada saat sms masuk diketahui bahwa telepon selulernya masih aktif, namun tidak
lama kemudian langsung tidak aktif lagi. Selang berapa lama, dicoba ditelepon
lagi tapi masih tidak diaktifkan.
Terkait perihal tersebut,
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali
menyampaikan sikap prihatin terhadap perilaku Kabid Pora Disparpora Pemkab Aceh
Tamiang, M. Iskandar yang diduga sengaja mematikan telepon selulernya karena
takut dikonfirmasi oleh wartawan.
Rajali menjelaskan,
seharusnya Kabid Pora, Iskandar, tidak boleh takut dan tertutup saat
dikonfirmasi wartawan, karena sudah menjadi kewajiban dan tuntutan profesi bagi
wartawan untuk mencari informasi secara jelas terkait suatu hal yang ingin
dipublikasikan.
"Sikap Kabid Pora,
Iskandar yang terkesan takut dan tertutup saat dikonfirmasi oleh wartawan
semakin menguatkan dugaan bahwa dirinya benar-benar bersalah. Bahkah publik
akan menuding bahwa Iskandar adalah oknum pejabat yang cemen," demikian
terang Ketua FKWMOL Aceh, Razali.[Zf/Sm]