LANGSA
- Bobroknya
pelayanan RSUD Langsa yang saat ini sedang mengejar untuk mendapatkan
Akreditasi Paripurna tercermin pada saat Staf Humasnya memberikan keterangan kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (04/05/2017).
Pasalnya, pada saat empat
orang awak media melakukan investigasi ke rumah sakit tersebut menemukan masalah
seperti, tidak adanya kamar mayat, kotornya dapur RSUD Langsa, dan pegawai yang
merangkap jabatan. Kemudian keempat awak media tersebut menemui humasnya untuk
mengkonfirmasi permasalahan tersebut.
Pada saat awak media
bertemu Staf Humas RSUD Langsa yang akrab disapa Ivo, ia mengatakan bahwa pasien
yang sudah meninggal dunia tersebut bila dilihat dari berkas rekam medis diduga
mengidap penyakit (Susp) HIV dan banyaknya virus yang masuk di syaraf pasien.
Ia juga mengatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pihak wartawan
ada orang yang memang berkompeten sehingga awak media harus menunggu.
"Terkait rangkap
jabatan itu boleh, tetapi nanti saya tanyakan kepada pihak yang berkompeten
dulu ya," kata Ivo.
Dalam jawaban staf humas
RSUD Langsa terdapat kejanggalan yang menggambarkan kebobrokan rumah sakit tersebut.
Hal itu dikarenakan bahwa hasil rekam medis tidak boleh diketahui oleh orang
lain terkecuali dokter dan keluarga pasien.
Karena, rahasia medis
merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap
penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap hak pasien ini
merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Perlu diketahui bahwa perlindungan
terhadap hak rahasia medis ini dapat di lihat dalam peraturan
perundang-undangan antara lain, Pasal 57 UU No.36/ 2009 tentang Kesehatan
mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang
telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan. Dan dalam Pasal 48 UU No.
29/2004 tentang Praktek kedokteran mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter
gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia
kedokteran. Kemudian, dalam Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit
mengatakan bahwa hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya.
Sehingga, apa yang
dibeberkan Staf Humas RSUD Langsa tersebut merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan tersebut diancam pidana kurungan badan sebagai
mana yang diatur dalam pasal 322 KUHP yang menyebutkan, barang siapa yang
dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena jabatannya atau
karena pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah.[Sm]