IST |
ACEH
TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta
kepada pihak penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh
Tamiang agar segera mengusut tuntas berbagai indikasi praktik Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) yang ada di Disparpora kabupaten setempat, termasuk dugaan
tentang berbagai kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum
Kabid Pemuda dan Olah Raga (Pora) M. Iskandar.
"Selama bertugas di
Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, diduga kuat bahwa oknum Kabid Pora, M. Iskandar
sudah banyak sekali melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang (korupsi_red),
termasuk melakukan penyunatan anggaran yang hanya bernilai recehan," beber
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) kepada LintasAtjeh.com, melalui pesan
WhatsApp (WA), Senin (29/05/2017).
Nasruddin menegaskan,
salah satu contoh bahwa Kadis Pora, M. Iskandar terindikasi suka memanipulasi
anggararan recehan, yakni pasca perjalanan dinas 'membawa' dua tim SSB yang
mewakili Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Muda Mandiri dan Putra Tamiang pada
penyelenggaraan Turnamen Danone Cup 2017 Tingkat Provinsi Aceh di Stadion H.
Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, pada
tanggal 24-28 Maret 2017 kemarin, dirinya dikabarkan telah menyuruh
seorang oknum pegawai Disparpora, berinisial JH untuk menanda tangani SPPD.
Padahal, JH tidak ikut ke Banda Aceh.
Kabar yang beredar di
kalangan pegawai Disparpora lainnya, pada mulanya JH bersedia menandatangani
SPPD fiktif tersebut, namun karena penandatanganan oleh JH cepat merebak ke
telinga rekan-rekan pegawai lain maka JH melakukan pembatalan.
Kemudian, terang Nasruddin,
diduga kuat bahwa setelah dilakukan pembatalan oleh JH, SPPD fiktif yang
ditawari oleh Iskandar ditandatangani oleh seorang oknum pegawai berinisial OK.
Menurut data yang dihimpun oleh FPRM, OK juga tidak ikut berangkat ke Banda
Aceh. Adapun pihak-pihak diketahui pergi ke Banda Aceh, antara lain, Kabid Pora
Iskandar, lalu Zulkifli, Efendi, dan Yudi.
Mantan aktivis '98
tersebut juga menuturkan, pada saat penyelenggarakaan Prakualifikasi Piala
Danone tingkat Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2017, yang diselenggarakan pada
tanggal 4-5 maret 2017 di Stadion Karang Baru, tim verivikasi bentukan Kabid
Pora, Iskandar juga terbukti tidak becus dalam bekerja.
Buktinya, pada 7 Maret
2017 sebanyak 12 SSB dari 18 SSB berbondong-bondong mendatangi Disparpora Pemkab
Aceh Tamiang untuk melakukan protes karena tim yang keluar sebagai juara, yakni
SSB Putra Tamiang, ternyata memanipulasi data admnistrasi seorang pemain yang
kabarnya telah duduk bangku SMP.
Namun Disparpora Pemkab
Aceh Tamiang tetap memberangkatkan SSB Muda Mandiri beserta Putra Tamiang
mewakili Kabupaten Aceh Tamiang ke tingkat Provinsi Aceh bersama tim SSB Putra
Tamiang.
"Kabid Pora, Iskandar
harus menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum di Aceh Tamiang,"
pungkas Nasruddin.
Kepala Bidang Pemuda dan
Olah Raga (Kabid Pora) bernama M. Iskandar saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com
melalui pesan sms, terkesan takut memberi penjelasan, soalnya saat pertama
masuk sms terlihat aktif, lalu tidak lama kemudian langsung off.
Sementara Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang, Syahri, SP, melalui sms mengatakan dirinya sedang dinas luar (DL), ke
Menteri Pariwisata di Jakarta.
"Wa'alaikum salam,
maaf saya lagi di Kemenpar, nanti saya jawab sepulang dari DL," kata
Syahri, SP.[Zf/Sm]