JAKARTA - Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah. Setelah divonis, Ahok mulai hari ini, Selasa (09/05/2017) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Tonton video:
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017).[Ngelmu.id]