-->

Absen Upacara Harkitnas, KNPI 'Adlin Nur' Mengaku Dituding Illegal oleh Kadisparpora

23 Mei, 2017, 14.38 WIB Last Updated 2017-05-28T10:03:17Z
ACEH TAMIANG - Setiap warga negara Indonesia yang paham tentang sejarah berdirinya Organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 lalu, dengan ditandai bangkitnya kesadaran, semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia niscaya akan menyampaikan sikap prihatin terhadap pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-109 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Apapun alasannya, baliho besar tentang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017 yang dibiarkan terpajang pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-109, di lapangan tribun komplek kantor Bupati Aceh Tamiang telah menimbulkan penilaian warga bahwa Pemkab Aceh Tamiang menggelar upacara bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan secara asal.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang, Adlin Nur, melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (22/05/2017).

Kata Adlin, KNPI Kabupaten Aceh Tamiang yang diketuai oleh dirinya sengaja tidak menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-109 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, walaupun mendapat undangan.

Menurut Adlin, sebab tidak menghadiri (absen) pada upacara Harkitnas ke- 109 yang mengusung tema "Pemerataan Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan sebagai Wujud Kebangkitan Nasional", selain pelaksanaannya yang terkesan asal. KNPI yang diketuai oleh dirinya dituding tidak sah (ilegal) oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP.

"Mungkin saat abang konfirmasi terkait perihal tersebut pada Syahri, dirinya akan berupaya berkelit tapi kami mempunyai banyak bukti bahwa yang tudingan itu benar," terang Adlin Nur.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui sms (short message service), dirinya mengaku bahwa tidak pernah menuding KNPI yang diketuai oleh Adlin Nur illegal atau tidak sah.

"Maaf tadi saya lagi liat anak-anak main voly, saya tidak pernah mengatakan KNPI yang diketuai Adlinur illegal atau tdk sah, minggu yang lalu beliau ada nelpon saya, kebetulan saya lagi tugas luar daerah, komunikasi kami pulang saya kita ketemu, beliau jawab ok bang. Hari ini saya full acara diluar kantor. Terakhir pukul 16.30 WIB, baru selesai pembahasan LKPj di Komisi D DPRK Aceh Tamiang. Sayapun langsung pulang," jelas Syahri SP.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini