BANDA ACEH - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tidak membenarkan lagi institusi pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menawarkan empat opsi terkait kebijakan tersebut diantaranya dikelola oleh Kemenristek Dikti yaitu merger ke PTN terdekat, dikelola oleh KemenKes yaitu merger ke Poltekkes, kemudian juga bisa dialihkan menjadi UPTD dibawah Dinkes setempat dengan menyelesaikan pendidikan mahasiswa yang ada tanpa menerima mahasiswa baru, atau yang terakhir di tutup.
Beberapa kampus yang dikelola oleh Pemda Aceh hari ini memilihi merger ke PTN seperti Akper Tjut Nyak Dhien, Akafarma dll yang hari ini merger ke Unsyiah. Namun lain hal yang terjadi dengan kampus Akademi Kesehatan Pemkab Aceh Utara beberapa hari terakhir menjadi viral akibat kebijakan pemkab setempat tidak sesuai dengan harapan mahasiswa AKKES dan masyarakat Aceh Utara.
Pemkab Aceh Utara memilih opsi untuk mengalihkan AKKES menjadi UPTD tanpa menerima mahasiswa baru lagi yang pada realitanya lulusan kampus AKKES sudah bersaing tingkat lokal, nasional maupun international.
"Aneh opsi yang dipilih oleh Pemkab Aceh Utara mengalihkan AKKES menjadi UPTD yang pada dasarnya juga menutup AKKES dengan alasan sudah cukup tenaga kesehatan. Bukannya kalau merger ke PTN seperti UNIMAL malah bisa diupgrade pendidikannya menjadi lebih baik seperti diploma 3 menjadi strata 1 dan pendidikan profesi kan lebih professional," ungkap Faidhil, S,Kep.,Ners, dalam rilisnya ke LintasAtjeh.com, Minggu (16/04/2017).
Menurutnya, ditinjau dari segi otonomi khusus Aceh memliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasca MoU Helsinki, Aceh telah dianugerahi sebuah UU Nomer 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. UU PA menjamin penyelenggaraan Pemerintah Aceh berbentuk otonomi luas dan khusus tak terkecuali mengatur tentang kewenangan pendidikan.
Ketua Dewan Penasehat Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh (ILMAKA) Faidhil,S.Kep.,Ners mengatakan urusan wajib yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya adalah wewenang penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diatur dalam BAB V tentang urusan pemerintahan pasal 16 dan 17, disitu jelas.
"Dalam memutuskan kebijakan terkait dengan hal tersebut bisa dikaitkan dengan dengan UU PA karena didalamnya juga mengatur tentang wewenang pendidikan," sebutnya.
Kasus AKKES, kata dia, adalah masalah penyelenggara pendidikan oleh pemkab. Hal ini sudah diatur dalam UU PA, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah UU PA punya masyarakat Aceh atau cuma punya elit tertentu.
"UU PA lex spesialis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ujar Faidhil.
"Ayo berfikir jernih, jangan terus-terusan memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok, pertimbangkan hajat rakyat karena masih banyak masyarakat Aceh Utara yang ingin menitipkan anaknya ke AKKES untuk menjadi perawat ataupun bidan dikarenakan biaya pendidikan sangat murah akan tetapi berkualitas," tutupnya. [Rls]