IST |
LAMONGAN -
Toilet sekolah menjadi salah satu tempat favorit pasangan pelajar HP (15) dan
FT (17) melakukan hubungan badan. HF merupakan siswa SMP di Kecamatan Sugio,
Kabupaten Lamongan. Sedangkan FT adalah siswi SMK swasta di kecamatan yang
sama.
Akibat keseringan
melakukan hubungan badan, FT kini hamil 7 bulan. Namun HP tidak mau tanggung jawab.
Ia selalu menghindar ketika FT mengajaknya menikah.
Hal itu membuat FT kecewa.
Ia dan orang tuanya lantas melaporkan HP ke Polres Lamongan. Kepada polisi, FT
mengaku berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan HP.
Hubungan badan dilakukan
di berbagai tempat, seperti toilet sekolah, objek wisata, tempat perkemahan,
dan rumah. HP dan FT dua kali melakukan hubungan badan di toilet sekolah.
Setelah mendapat laporan,
Polres Lamongan langsung gerak cepat. Polisi berhasil meringkus HP di sebuah
warung kopi di sebelah SPBU Sugio, Jumat
(28/4/2017).
Tersangka tak berkutik
ketika dua anggota Resmob Polres Lamongan menciduknya di warung yang cukup
ramai. Remaja ingusan itu lantas digiring ke kantor polisi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diperiksa polisi, HP
mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya dan FT berkali-kali melakukan
hubungan layaknya suami istri. Namun HP belum siap menikah, sehingga dia
memilih menghindar ketika diajak FT untuk menikah.
Kepada penyidik, HP mengaku
kenal dengan FT melalui jejaring sosial Facebook. Setelah intens komunikasi
lewat FB, keduanya lantas janjian bertemu hingga akhirnya pasangan beda usia
tersebut pacaran.
HP mengatakan, dia dan FT
pertama kali melakukan hubungan badan pada September 2016. Saat itu, HP membawa
FT ke wisata Waduk Gondang di Kecamatan Sugio. Objek wisata ini tak jauh dari
rumah keduanya.
Di tempat itulah, HP
melakukan hubungan badan dengan FT. Kejadian itu membuat pasangan pelajar ini
ketagihan. Keduanya lantas melakukan adegan serupa di tempat perkemahan di
Waduk Gondang.
Selanjutnya, pasangan anak
di bawah umur ini kembali melakukannya di toilet sekolah. Adegan intim dua kali
dilakukan di toilet, yakni di SDN Sugio 1 dan toilet SDN Sugio 2.
“Lebih dari 10 kali kami
melakukannya Pak. Kalau ada kesempatan, begitu (berhubungan) lagi,” ucap HP
kepada polisi.
Kini, kasus tersebut asih
didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. “Sedang
ditangani unit PPA,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya,
HP dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan
atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[Pojoksatu.com]