JAKARTA -
Setelah mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, kasus pemusnahan
obat-obatan dan penjualan rekam medis ternyata mendapat perhatian dari Anggota
DPD RI dari Aceh.
Senator Fachrul Razi dalam
pesan rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Kamis (20/04/17), menyatakan secara
tegas bahwa keterbukaan informasi publik merupakan jalan keluar terhadap
penyelesaian kasus di RSUD Kota Langsa.
Menurut Fahrur, selama ini
masyarakat di Kota Langsa dihebohkan dengan tidak jelasnya penyelesaian kasus
pemusnahan obat-obatan dan penjualan rekam medis. Kasus tersebut saat ini sudah
ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi sudah dua bulan berjalan belum adanya
informasi atas penyelidikan kasus tersebut.
(Baca juga : DPC PPWI KotaLangsa Meminta Ungkap Kasus di RSUD)
"Sesuai dengan amanat
UU Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
memberikan kewajiban kepada setiap badan publik
untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu,"
jelasnya.
Oleh karena itu,
lanjutnya, saya mendesak pihak Polres Langsa untuk membuka hasil penyelidikan
terhadap kasus tersebut, apapun hasil penyelidikanya karena masyarakat wajib
mengetahuinya.
"Saya mengharapkan
juga masyarakat Kota Langsa pro aktif untuk mengawal penyelidikan kasus ini.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU, ini harus dikedepankan untuk
mendukung pembangunan daerah," imbuhnya.