BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa kemarin (04/04/2017), yang menolak permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf dan TA Khalid terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh mengisyaratkan bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta menjadi akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung.
Menyikapi hal itu, SAPMA Pemuda Pancasila Aceh sebagai salah satu Organisasi Kemasyarkatan Pemuda (OKP) di Aceh meminta seluruh rakyat Aceh agar menerima dengan lapang dada keputusan MK terkait hasil Pilkada Aceh tersebut.
“Keputusan MK itu adalah titik terang, hasil akhir Pilkada Aceh. Oleh karena itu, meskipun mungkin berbeda pilihan pada saat pilkada, kita harus terima dengan sikap ksatria,” ujar Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Aceh, Rabu (05/04/2017).
Iqbal menambahkan, Pemerintah Aceh yang baru nantinya tentu akan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak untuk menjalankan roda kepemimpinannya. Oleh karena itu, SAPMA Pemuda Pancasila meminta kepada semua elemen masyarakat agar bersatu padu, mendukung dan mendorong Gubernur-Wakil Gubernur Aceh yang baru untuk mewujudkan janji-janjinya saat pilkada.
“Sudahi segala pertikaian yang muncul sejak Pilkada. Jangan lagi berpolemik. Mari ambil peran sesuai kemampuan kita dalam mensejahterakan masyarakat Aceh. Pilkada sudah usai, saatnya Aceh bangkit,” ungkap Iqbal.[Rls]