-->

PTUN Banda Aceh Selamatkan Marwah Pemkab Aceh Besar, Tapi.......

17 April, 2017, 21.34 WIB Last Updated 2017-04-17T14:34:26Z
ACEH BESAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh telah mengambil keputusan yang tepat dengan menolak gugatan para Keuchik Darul Imarah yang diberhentikan dengan SK Bupati Aceh Besar. Keputusan itu sangat tepat sekali jika didasarkan pada sisi etika untuk menjaga marwah Pemerintah Aceh Besar, jangan sampai tidak berharga lagi di mata masyarakat.

"Namun sangat disayangkan apabila keputusan tersebut didasari pada sisi bahwa pemerintah sudah pernah menegur baik secara lisan maupun tulisan. Maka dalam hal ini sungguh pemerintah telah berhasil membohongi Hakim PTUN dengan mengajukan konsideran yang tidak benar," demikian dikatakan Ketua Fokus GEMPAR, Sirathallah kepada LintasAtjeh.com dalam rilisnya, Senin (17/04/2017).

Pemerintah, kata dia, sebenarnya gagal fokus terhadap persoalan yang terjadi dan para keuchik berhasil mengalihkan perhatian pemerintah kepada sidang PTUN.  Sedangkan usulan masyarakat tentang dukungan bergabung ke Banda Aceh tetap berjalan dan semoga dapat di follow up oleh stakeholders.

"Kebutuhan ibukota sudah terjawab dengan dukungan masyarakat Darul Imarah yang telah melihat peluang kemajuan daerah yang lebih baik dan masyarakat lebih sejahtera," tegasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini