LANGSA –
Sat Reskrim Polres Langsa kembali berhasil meringkus seorang yang diduga telah
melakukan pencurian sepada motor (curanmor) di Gampong Geudubang Jawa,
Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin 03 April 2017 sekira pukul 01.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres
Langsa AKBP H. Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik,
SIK, kepada LintasAtjeh.com. Selasa (4/4/2017) bahwa, pihaknya telah mengamankan
seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang berinisial RS
(26), warga Geudubang Jawa.
Kasat menjelaskan bahwa
dalam penangkapan tersebut, dari tangan tersangka turut diamankan satu unit
barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4462
FS, nomor rangka MH1JFK119EK284871, nomor mesin JFK1E1282724 yang merupakan
milik Saifan Nur.
“Tersangka ditangkap setelah
adanya laporan dari masyarakat yang mengenali sepeda motor tersebut pada saat
dikendarai tersangka untuk dilarikan ke Aceh Timur,” tegas Kasat yang dikenal
dekat dikalangan masyarakat Kota Langsa itu.
“Setelah menerima laporan,
Satuan Reskrim dengan sigap bergerak dan
melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu singkat berhasil membekuk
tersangka bersama barang bukti,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan awal,
lanjut Kasat, tersangka mengakui telah melakukan pencurian pada hari Senin, 03
April 2017 sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah Saifan Nur yang berada di
Jalan Fakinah No. 7 Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Menurut pengakuan
tersangka, sambungnya lagi, tersangka masuk dari pintu belakang rumah korban
yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian RS mengambil sepeda motor milik
korban yang terparkir di ruang tamu dan membawanya keluar melalui pintu depan.
”Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat Reskrim.[Sm/Mf]
”Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat Reskrim.[Sm/Mf]