LANGSA
– Kepolisian
Resor (Polres) Kota Langsa telah menciduk seorang pelaku pencabulan terhadap
dua anak dibawah umur, yang masing-masih berusia 3 (tiga) tahun dan 4(empat)
tahun, Lukman Budiman Bin Alm. Budiman (48), di rumahnya yang beralamat di Lr.
Pusara Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,
Senin (03/4/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kota Langsa AKBP
H Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK, Selasa
(4/4/2017) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, pelaku bernama Lukman Budiman Bin
Alm. Budiman yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ditangkap karena
adanya laporan/pengaduan dari kedua orang tua yang juga beralamat di Lr. Pusara
Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Kasat Raskrim menjelaskan,
laporan/pengaduan pertama, yakni LP / 89 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa,
Tanggal 02 April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak
dibawah umur. Korban berinisial F, baru berusia3 (tiga) tahun.
Dan laporan/pengaduan
kedua, kata Kasat Reskrim, LP / 93 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tanggal 03
April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban berinisial N, yang juga baru berusia 4 (empat) tahun.
Kata Kasat Reskrim,
menurut keterangan yang disampaikan oleh kedua orang tua korban, pelaku
melakukan perbuatan cabul terhadap anak mereka dengan cara berpura-pura
menggendong dan meletakkan korban di atas paha pelaku, kemudian pelaku
meraba-raba badan korbannya, lalu memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban.
Keluarga dari pihak korban merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku.
"Guna pemeriksaan
lebih lanjut, saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kota
Langsa," demikian jelas Kasat
Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK.[Sm]