-->

Polres Aceh Tamiang Amankan Enam Tukang Parkir Liar dan Belasan Anak Punk

18 April, 2017, 19.07 WIB Last Updated 2017-04-18T12:07:10Z

ACEH TAMIANG - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menggelar aksi pemberantasan preman dan premanisme yang selama ini dikabarkan telah meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat, khususnya di tempat-tempat jajanan malam di kawasan Kota Kuala Simpang, Senin (17/04/2017) malam, mulai pukul 20.00 s.d 21.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang, AKBP. Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU. Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (18/04/2018) mengatakan, kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Program Quick Win Polri Tentang Aksi Nasional Pemberantasan Preman dan Premanisme. Dalam aksi tersebut petugas mengamankan 6 (enam) tukang parkir liar dan 11 (sebelas) anak punk yang mengamen di tempat-tempat jajanan malam.

Kasat Reskrim menerangkan, adapun 6 (enam) tukang parkir liar yang diamankan adalah, Yusri Muhammad Amin (50) warga Desa Kota Lintang Bawah, Supratman Candra (57) warga Kampung Kota Kuala Simpang, Rijal (24) Desa Kota Lintang, Faisal (32) Desa Sriwijaya, Hendrik (34) Desa Kota Lintang, dan Zulkarnain (48) Desa Perdamaian. Seluruhnya berasal dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Untuk 11 (sebelas) anak punk, jelas Kasat Reskrim, masing-masing bernama, Novri (26) warga Medan, Sumatera Utara, Amri (21), juga warga Medan, Perdana (16) warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Robi (23) warga Medan, Dandi (15) warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, dan Rizki (27) warga Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. sumut

Lainnya adalah, Yusbadli (23) warga Banda Aceh, M. Dani (18) warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aidil (25) warga Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Rivan (22) warga Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, serta M. Andrian (19) warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Dia juga menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah, uang hasil parkir liar Rp.163.500, 32 (tiga puluh dua) buah gelang tangan milik anak punk yang terbuat dari benang milik ank punk, 9 (sembilan) buah kalung rantai dan 2 (dua) buah tali pinggang, yang juga  milik anak punk.

"Kami mengamankan 6 (enam) tukang parkir liar dan 11 (sebelas) anak punk dan kemudian kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan maupun pembinaan," demikian ungkap Kasat Reskrim IPTU. Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini