ACEH
TAMIANG - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menggelar
aksi pemberantasan preman dan premanisme yang selama ini dikabarkan telah
meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat,
khususnya di tempat-tempat jajanan malam di kawasan Kota Kuala Simpang, Senin
(17/04/2017) malam, mulai pukul 20.00 s.d 21.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor
Aceh Tamiang, AKBP. Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU.
Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (18/04/2018) mengatakan,
kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Program Quick Win Polri
Tentang Aksi Nasional Pemberantasan Preman dan Premanisme. Dalam aksi tersebut
petugas mengamankan 6 (enam) tukang parkir liar dan 11 (sebelas) anak punk yang
mengamen di tempat-tempat jajanan malam.
Kasat Reskrim menerangkan,
adapun 6 (enam) tukang parkir liar yang diamankan adalah, Yusri Muhammad Amin
(50) warga Desa Kota Lintang Bawah, Supratman Candra (57) warga Kampung Kota
Kuala Simpang, Rijal (24) Desa Kota Lintang, Faisal (32) Desa Sriwijaya, Hendrik
(34) Desa Kota Lintang, dan Zulkarnain (48) Desa Perdamaian. Seluruhnya berasal
dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Untuk 11 (sebelas) anak
punk, jelas Kasat Reskrim, masing-masing bernama, Novri (26) warga Medan,
Sumatera Utara, Amri (21), juga warga Medan, Perdana (16) warga Desa Bukit
Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Robi (23) warga Medan, Dandi (15) warga Desa
Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, dan Rizki (27) warga Pangkalan Brandan,
Sumatera Utara. sumut
Lainnya adalah, Yusbadli
(23) warga Banda Aceh, M. Dani (18) warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota
Kuala Simpang, Aidil (25) warga Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Rivan (22) warga
Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, serta M. Andrian (19) warga Desa Bukit
Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Dia juga menambahkan,
barang bukti yang diamankan adalah, uang hasil parkir liar Rp.163.500, 32 (tiga
puluh dua) buah gelang tangan milik anak punk yang terbuat dari benang milik
ank punk, 9 (sembilan) buah kalung rantai dan 2 (dua) buah tali pinggang, yang
juga milik anak punk.
"Kami mengamankan 6
(enam) tukang parkir liar dan 11 (sebelas) anak punk dan kemudian kami bawa ke
Mapolres untuk dilakukan pendataan maupun pembinaan," demikian ungkap
Kasat Reskrim IPTU. Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]