-->

Polair Polda Aceh Laksanakan Penenggelaman 3 Kapal Ikan Asing

01 April, 2017, 18.06 WIB Last Updated 2017-04-02T15:37:45Z
LANGSA - Eksekusi penenggelaman dan peledakan 3 Kapal Ikan Asing (KIA) dilaksanakan Polair Polda Aceh di perairan Langsa tepatnya pada titik koordinat 4° 38' 500" N - 98° 05' 105" E dengan kedalaman 35 meter, 9 mil dari bibir pantai Langsa, Sabtu (1/4/2017).

Penenggelaman dan peledakan KIA yang ditangkap oleh Kapal Ditpolair Mabes Polri di perairan Langsa beberapa hari lalu dihadiri oleh Kapolda Aceh, Irjen Polri Rio Septianda Djambak. Danlanal Lhokseumawe, Kol Mar Nasruddin. Kasi Intel Rem 011/LW, Letkol Inf Surya. Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar, SE. Kapolres Langsa, AKBP H. Iskandar ZA, SIK. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK. Waka Polres Aceh Timur, Kompol Charlie. Ketua DPRK Langsa, Burhansyah. Sekda Kota Langsa, Syahrul Thaib, SH, M.Ap. Kepala BNN Langsa, AKBP Navri Yulaini, SH, MH. Kasat Pol Air Polres Langsa, IPTU Zulkifli, SH. Dan Pos Lanal Langsa, Letkol Laut (P) A. Hamid. Kajari Langsa, R. Ika Haykal, SH, MH. dan anggota jajaran Polres Langsa serta tokoh masyarakat.
Ketiga kapal ikan asing yang diledakkan tersebut adalah PKFB 992, berasal dari Malaysia yang diamankan pada 27 April 2016, PKFB (U) 1639 berasal dari Malaysia yang diamankan pada 23 Mei 2016, PKFB 939 GT berasal dari Malaysia yang diamankan pada 4 September 2016.

Kapolda Aceh, Irjen Polri Rio Septianda Djambak, saat diwawancarai LintasAtjeh.com mengatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing ini dilaksanakan atas dasar intruksi menteri kelautan dan perikanan.

Tiga unit kapal asing pencuri ikan asal Malaysia di perairan Indonesia beberapa waktu lalu, hari ini Sabtu ( 1/4 ) di ledakkan ditegah peraiaran laut telaga tujuh kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas PSDKP Kota Langsa Askari, S.Pi kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penenggelaman kapal Ilegal Fishing tersebut mengacu kepada Undang - Undang No 45 Talhun 2009 dan atas perubahan Undang - Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, kapal pengawas Perikanan berkewajiban melakukan pengawasan dan penagekan hukum terhadap pelanggaran perikanan.

"Kita siap memerangi kapal asing yang melakukan pelanggaran hukum ilegal fishing di perairan laut kita," tegasnya.

Askari juga menjelaskan bahwa peledakan dan penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan dengan jarak 9 mil dari pelabuhan kuala Langsa di kedalaman 35 meter dari dasar laut.

"Peledakan ini di lakukan sebagai efek jera terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan peledakan kapal ikan asing tersebut, mesin kapal sudah dikosongkan dari kapal. Hal itu dilakukan dikarenakan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut.

Kemudian, pada saat LintasAtjeh.com menanyakan kemana mesin-mesin kapal ikan asing itu dibawa, Askari mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu kemana mesin tersebut dibawa. Karena tugas mereka hanya mengawal pelaksanaan penenggelaman dan peledakan saja.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini