LANGSA -
Eksekusi penenggelaman dan peledakan 3 Kapal Ikan Asing (KIA) dilaksanakan
Polair Polda Aceh di perairan Langsa tepatnya pada titik koordinat 4° 38'
500" N - 98° 05' 105" E dengan kedalaman 35 meter, 9 mil dari bibir
pantai Langsa, Sabtu (1/4/2017).
Penenggelaman dan peledakan
KIA yang ditangkap oleh Kapal Ditpolair Mabes Polri di perairan Langsa beberapa
hari lalu dihadiri oleh Kapolda Aceh, Irjen Polri Rio Septianda Djambak.
Danlanal Lhokseumawe, Kol Mar Nasruddin. Kasi Intel Rem 011/LW, Letkol Inf
Surya. Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar, SE. Kapolres
Langsa, AKBP H. Iskandar ZA, SIK. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo,
SIK. Waka Polres Aceh Timur, Kompol Charlie. Ketua DPRK Langsa, Burhansyah.
Sekda Kota Langsa, Syahrul Thaib, SH, M.Ap. Kepala BNN Langsa, AKBP Navri
Yulaini, SH, MH. Kasat Pol Air Polres Langsa, IPTU Zulkifli, SH. Dan Pos Lanal
Langsa, Letkol Laut (P) A. Hamid. Kajari Langsa, R. Ika Haykal, SH, MH. dan
anggota jajaran Polres Langsa serta tokoh masyarakat.
Ketiga kapal ikan asing
yang diledakkan tersebut adalah PKFB 992, berasal dari Malaysia yang diamankan
pada 27 April 2016, PKFB (U) 1639 berasal dari Malaysia yang diamankan pada 23
Mei 2016, PKFB 939 GT berasal dari Malaysia yang diamankan pada 4 September
2016.
Kapolda Aceh, Irjen Polri
Rio Septianda Djambak, saat diwawancarai LintasAtjeh.com mengatakan bahwa
penenggelaman kapal ikan asing ini dilaksanakan atas dasar intruksi menteri
kelautan dan perikanan.
Tiga unit kapal asing
pencuri ikan asal Malaysia di perairan Indonesia beberapa waktu lalu, hari ini
Sabtu ( 1/4 ) di ledakkan ditegah peraiaran laut telaga tujuh kuala Langsa,
Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Sementara itu, Kepala
Satuan Pengawas PSDKP Kota Langsa Askari, S.Pi kepada LintasAtjeh.com
mengatakan, penenggelaman kapal Ilegal Fishing tersebut mengacu kepada Undang -
Undang No 45 Talhun 2009 dan atas perubahan Undang - Undang No 31 tahun 2004
tentang Perikanan, kapal pengawas Perikanan berkewajiban melakukan pengawasan
dan penagekan hukum terhadap pelanggaran perikanan.
"Kita siap memerangi
kapal asing yang melakukan pelanggaran hukum ilegal fishing di perairan laut
kita," tegasnya.
Askari juga menjelaskan
bahwa peledakan dan penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan dengan jarak 9
mil dari pelabuhan kuala Langsa di kedalaman 35 meter dari dasar laut.
"Peledakan ini di
lakukan sebagai efek jera terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di
perairan Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa
dalam melaksanakan peledakan kapal ikan asing tersebut, mesin kapal sudah
dikosongkan dari kapal. Hal itu dilakukan dikarenakan untuk mencegah terjadinya
pencemaran laut.
Kemudian, pada saat
LintasAtjeh.com menanyakan kemana mesin-mesin kapal ikan asing itu dibawa,
Askari mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu kemana mesin tersebut dibawa. Karena tugas mereka hanya mengawal pelaksanaan penenggelaman dan peledakan
saja.[Sm]