IST |
BANDA
ACEH
- Satu unit mobil barang box merek Daihatsu Hino bernomor polisi (Nopol) L 8107
MI, milik PT. Sarana Armada, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkut
ratusan kotak rokok telah dihadang/dirampok oleh dua unit kenderaan bermotor
roda empat di wilayah hukum Aceh Timur, pada Jum'at (21/04/2017) sekira pukul
11.00 WIB kemarin.
Namun tidak lama kemudian
dikabarkan telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di daerah
perbatasan Gampong Ude Kecamatan Gelumpang Tiga, Pidie, dengan. Gampong Daboih
Nyong, Kacamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, pada hari itu juga, sekira pukul
17.30 WIB.
Data yang dihimpun
LintasAtjeh.com dari sejumlah narasumber, Senin (24/04/2017), mobil box na'as
itu dikemudikan oleh Sutrisno (53), warga Jln Baru, Gang Seram, Nomor 11,
Kecamatan Tembung, Kota Medan, dan Suripno (59) warga pasar Lima, Gang Bahagia,
Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
(Sumut).
Mobil yang dikemudikan
oleh Sutrisno dan Suripno berangkat dari
Medan menuju Banda Aceh dengan mengangkut rokok produck dari sampoerna dengan
jumlah barang sebagai berikut, rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 100 box,
Sampoerna Mild 12 sebanyak 179 box, Magnum sebanyak 234 box, Marlboro merah
sebanyak 39 box, dan rokok Panamas sebanyak 8 box.
Setiba di Jalan Banda Aceh
- Medan, tepatnya disalah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Timur mobil box yang
dikemudikan oleh Sutrisno dan Suripno tsb dihadang oleh dua unit kenderaan roda
empat jenis Datsun warna putih, nopol BL 932 FL, dengan jumlah pelaku sejumlah
dua orang. Satu unit mobil lagi tidak di ketahui oleh korban ,selanjutnya
korban diminta turun oleh pelaku dan di naikkan ke dalam mobil pelaku, lalu
satu pelaku membawa mobar tersebut, sedangkan korban disuruh naik kedalam mobil
pelaku dan dibawa ke arah Bireun.
Pada hari Jum'at sekira
pukul 10.00 WIB pelaku menurunkan korban di Lhokseumawe dan mengancam korban
agar tidak kemana mana dan mengambil KTP milik korban sutrisno, kemudian pelaku
melarikan diri ke arah Kota Banda Aceh. Namun anggota Polsek Geulumpang Tiga
yang mendapatkan informasi tentang kejadian perampokan tersebut dari Kapolsek
Geulumpang Tiga berhasil menangkap mobil
barang box merek Daihatsu Hino bernomor polisi (Nopol) L 8107 MI, milik PT.
Sarana Armada beserta isinya di perbatasan antara Kecamatan Geulumpang Tiga,
Aceh Pidie dengan Kecamatan Bandar baru, Pidie jaya.
Selanjutnya pada hari
Sabtu 22 April sekira pukul 06.00 WIB, korban menghubungi Khairul yang
merupakan Korlap PT SARANA ARMADA MEDAN sehingga korban dijemput di
Lhokseumawe. Akibat kejadian tersebut, delapan boks rokok Panamas, 29 box
Marlboro merah dan 121 box Magnum hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3
miliar.
"Mobil barang
tersebut sekarang sudah kita amankan. Polisi juga masih menyelidiki kasus
ini," ungkap seorang narasumber.[Tim]