-->

Mobil Box Pengangkut Rokok Milik PT. SA Dirampok di Aceh Timur, Kerugian Rp 1,3 M

24 April, 2017, 19.01 WIB Last Updated 2017-04-24T12:01:10Z

IST
BANDA ACEH - Satu unit mobil barang box merek Daihatsu Hino bernomor polisi (Nopol) L 8107 MI, milik PT. Sarana Armada, Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkut ratusan kotak rokok telah dihadang/dirampok oleh dua unit kenderaan bermotor roda empat di wilayah hukum Aceh Timur, pada Jum'at (21/04/2017) sekira pukul 11.00 WIB kemarin.

Namun tidak lama kemudian dikabarkan telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di daerah perbatasan Gampong Ude Kecamatan Gelumpang Tiga, Pidie, dengan. Gampong Daboih Nyong, Kacamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, pada hari itu juga, sekira pukul 17.30 WIB.

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com dari sejumlah narasumber, Senin (24/04/2017), mobil box na'as itu dikemudikan oleh Sutrisno (53), warga Jln Baru, Gang Seram, Nomor 11, Kecamatan Tembung, Kota Medan, dan Suripno (59) warga pasar Lima, Gang Bahagia, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Mobil yang dikemudikan oleh Sutrisno dan  Suripno berangkat dari Medan menuju Banda Aceh dengan mengangkut rokok produck dari sampoerna dengan jumlah barang sebagai berikut, rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 100 box, Sampoerna Mild 12 sebanyak 179 box, Magnum sebanyak 234 box, Marlboro merah sebanyak 39 box, dan rokok Panamas sebanyak 8 box.

Setiba di Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya disalah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Timur mobil box yang dikemudikan oleh Sutrisno dan Suripno tsb dihadang oleh dua unit kenderaan roda empat jenis Datsun warna putih, nopol BL 932 FL, dengan jumlah pelaku sejumlah dua orang. Satu unit mobil lagi tidak di ketahui oleh korban ,selanjutnya korban diminta turun oleh pelaku dan di naikkan ke dalam mobil pelaku, lalu satu pelaku membawa mobar tersebut, sedangkan korban disuruh naik kedalam mobil pelaku dan dibawa ke arah Bireun.

Pada hari Jum'at sekira pukul 10.00 WIB pelaku menurunkan korban di Lhokseumawe dan mengancam korban agar tidak kemana mana dan mengambil KTP milik korban sutrisno, kemudian pelaku melarikan diri ke arah Kota Banda Aceh. Namun anggota Polsek Geulumpang Tiga yang mendapatkan informasi tentang kejadian perampokan tersebut dari Kapolsek Geulumpang Tiga  berhasil menangkap mobil barang box merek Daihatsu Hino bernomor polisi (Nopol) L 8107 MI, milik PT. Sarana Armada beserta isinya di perbatasan antara Kecamatan Geulumpang Tiga, Aceh Pidie dengan Kecamatan Bandar baru, Pidie jaya.

Selanjutnya pada hari Sabtu 22 April sekira pukul 06.00 WIB, korban menghubungi Khairul yang merupakan Korlap PT SARANA ARMADA MEDAN sehingga korban dijemput di Lhokseumawe. Akibat kejadian tersebut, delapan boks rokok Panamas, 29 box Marlboro merah dan 121 box Magnum hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.

"Mobil barang tersebut sekarang sudah kita amankan. Polisi juga masih menyelidiki kasus ini," ungkap seorang narasumber.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini