ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh
Tamiang telah melakukan penangkapan terhadap enam pria dan empat wanita karena
ketahuan memiliki narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu (22/04/2017).
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya
Yudistira Putra kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, penangkapan terhadap enam
pria dan empat wanita tersebut bermula dari terjaringnya tiga tersangka pada
saat petugas kepolisian menggelar razia rutin di jalan lintas Banda Aceh -
Medan, yang berlokasi di depan kantor Mapolsek Kota Kuala Simpang.
Kasat
Narkoba juga menjelaskan, kronologi terjaringnya tiga tersangka tersebut, yakni
pada saat menggelar razia, petugas menghentikan dan menggeledah setiap
kenderaan yang melintas, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor
polisi (Nopol) B 1964 UKT yang dikendarai oleh MN.
Pada
saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam bagasi belakang mobil yang
ditumpangi oleh 3 (tiga) warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang
masing-masing berinisial MN (22), IS (26), dan DR (16), telah ditemukan satu
buah topi berwarna hitam yang di dalamnya didapatkan dua butir pil berwarna
hijau muda berlogo "H".
Kasat
Narkoba menerangkan, karena diduga kuat bahwa dua butir pil berwarna hijau muda
berlogo "H" yang terbungkus plastik bening tersebut sebagai narkotika
jenis pil ekstasi, maka petugas melakukan intograsi terhadap pengendara mobil
Daihatsu Xenia Nopol B 1964 UKT, berinisial MN.
"Pada
saat di-interogasi oleh pihak petugas, MN mengakui bahwa kedua butir pil
ekstasi berwarna hijau muda berlogo H tersebut adalah milik dirinya yang
disimpan/diselipkan oleh rekannya, IS di dalam topi," sebut Kasat Narkoba.
Setelah
melakukan penangkapan terhadap MN, IS,
dan DR, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tujuh
tersangka lainnya, yakni GS (27) warga Desa Purwodadi, MPS (29) warga Desa
Seumadam, S (39) warga Desa Karang Jadi, HA (22) warga Desa Pahlawan, IK (36)
warga Desa Sungai Liput, EM (30) warga Desa Sungai Liput dan AK (33) warga Desa
Sungai Liput.
"Guna
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ke-sepuluh tersangka serta seluruh
barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," demikian kata
IPTU Wijaya Yudistira Putra.[Zf]