-->

Mendagri Surati Gubernur Aceh Cabut Keputusan Mutasi Maret 2017

12 April, 2017, 20.00 WIB Last Updated 2017-04-12T13:13:48Z
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (12/04/2017).

Surat untuk Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah yang dikeluarkan oleh Mendagri pada Selasa 11 April 2017, dengan nomor 820/1809/SJ tentang hal 'Persetujuan Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh', bukan hanya meminta Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan mutasi sebelumnya, namun turut mengingatkan agar dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan (demoasi) bagi pejabat yang ada.

Kemendagri memahami kebutuhan Gubernur Aceh dalam melakukan mutasi di lingkungan SKPA sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh yang tercantum pada Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/004/2017 pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.

Namun demikian, dalam rangka menegakkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri yang tercantum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 Ayat 2.

Oleh karenanya, jika mutasi Pejabat pemerintah Aceh ingin mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri maka 16 pejabat eselon III, dan 4 pelaksana yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan tanpa seleksi terbuka agar dilakukan penyesuaian.
Promosi dan jabatan administrasi (eselon III) ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) agar dilakukan melalui proses seleksi terbuka. Apabila terdapat jabatan yang lowong agar ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau mendayagunakan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang ada.

Apabila akan mendayagunakan tenaga fungsional yang berasal dari Perguruan Tinggi (PT) dipersyaratkan terlebih dahulu agar memperoleh izin tertulis dari instansi induk dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi terbuka.

Untuk pejabat eselon II yang terkena dampak penataan ini, agar dihindari terjadinya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan (demoasi), kecuali dengan alasan yang jelas sesuai dengan kaedah-kaedah kepegawaian dan penilaian kapasitas kemampuan yang terukur.

Dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan bagi pejabat yang ada dan mempedomani Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan instasi pemerintah.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017 lalu sudah disetujui oleh pihak Mendagri.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini