ACEH TIMUR - Dewan Perwakilan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Kabupaten Aceh Timur sangat menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri Idi yang dinilai lamban dalam memproses hukum terkait laporan dugaan
tindak pidana korupsi dinas pertanian setempat dalam pengadaan barang dan jasa
bernilai 14 milyar lebih serta temuan sepuluh kelompok fiktif yang
dilaporkan pada Agustus 2016 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum KPPHI, Yunan Nasution kepada LintasAtjeh.com dalam siaran persnya, Senin (03/04/2017).
"Kami sangat menyayangkan kinerja oknum Kejaksaan Negeri Idi yang sangat lamban dan hal ini sangat merugikan kami sebagai pihak pelapor. Padahal sudah memakan waktu selama delapan bulan namun proses dari pihak Kejaksaan masih sebatas klarifikasi," sesal Yunan.
Menurut dia, data yang diberikan sudah sangat jelas bahwa sepuluh kelompok tersebut fiktif tidak memiliki lahan dan tidak memiliki anggota. Kami juga membantu mendatangkan beberapa ketua kelompok tani yang mengakui bahwa mereka tidak memiliki lahan.
"Mereka bahkan mengaku kalau benih kedelainya dijual semua. Kami memiliki bukti transfer pembelanjaan kebutuhan kelompok kepada penyedia barang yang ditunjuk oleh dinas pertanian," bebernya.
Jika pihak Kejaksaan Negeri Idi tidak mampu, kata dia, silahkan limpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Aceh saja. Biar tidak terkesan main-main atau bermain.
"Kami sudah melakukan rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat KPPHI di Jakarta minggu lalu. Kesimpulannya, kami akan segera melaporkan Kejaksaan Negeri Idi ke Jamwas Agung-RI," tegas Yunan.[Rls]