BANDA ACEH - Setelah sekian lama polemik tentang keinginan pemindahan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang saat ini berada di Provinsi Medan di Jalan Selamat, No 137 Siti Rejo III Medan Amplas, Medan, sekarang mendapati titik terang.
Hal tersebut diketahui setelah surat yang dilayangkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) di Jakarta mendapat respon positif dari ibu Menteri, Siti Nurbaya.
“Ibu Menteri pada prinsipnya sudah setuju kalau kantor BBTNGL dipindahkan ke Aceh, oleh karena itu kita harus kawal terus bersama,” kata Prof. Bachtiar Aly yang merupakan Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh yang sangat konsern dengan permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Prof. Bachtiar Aly bertemu dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husen di Banda Aceh pada awal Maret 2017 membicarakan hal tersebut dan meminta difasilitasi untuk mengkomunikasikan dgn Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Mengingat wilayah administrasi sebahagian besar wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berada di Aceh dan beberapa hal yang lainnya, sehingga seharusnya kantor BBTNGL berada di Aceh," ujar Dr. Taqwaddin.
Sebelumnya pada pertemuan Multy Stakeholder dihadiri oleh pihak Eksekutif, Legislatif, Polda Aceh, LSM, dan perwakilan masyarakat yang membahas masalah petani di kaki Gunung Leuser di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 04 Mei 2015, salah satu point yang disepakati adalah pemindahan kantor BBTNGL dari Medan ke Aceh.
Menurut Taqwaddin yang didampingi Asisten Ombudsman RI, Ayu Parmawati Putri dan Ilyas Isti, mengatakan ada beberapa alasan yang memperkuat alasan kantor BBTNGL harus pindah ke Provinsi Aceh, diantaranya:
1. 80% luas TNGL berada di Provinsi Aceh, sedangkan 20% berada di Sumatera Utara.
2. Akan mempermudah, mempersingkat, dan mempercepat akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, baik untuk keperluan penelitian, koordinasi, maupun kebutuhan administrasi lainnya.
3. Akan mempermudah Polda Aceh menindaklanjuti kasus di TNGL.
4. Mempermudah Pemerintah Aceh melakukan pengawasan terkait transaksi dana untuk perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan secara konfrehensif dan efisien.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi pemindahan tersebut," pungkas Pakar Hukum tersebut.[DW]