LHOKSEUMAWE
- Muhammad
Azwa, terpidana 19 tahun dalam kasus narkotika dipindahkan penahanannya dari Lapas
Binjai ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe setelah permohonan pemindahannya di
setujui oleh Ditjen PAS Jakarta, Rabu 29 Maret 2017 lalu.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, Kalapas Binjai, Budi Situngkir, yang didampingi beberapa
stafnya serta dengan pengawalan beberapa aparat keamanan mengantarkan langsung pemindahan
napi Bandar narkoba ini, dan mereka tiba di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Jumat
(31/3/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Drs. Elly Yuzar, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com
melalui telepon selulernya membenarkan adanya proses pemindahan napi tersebut.
“memang benar adanya napi yang
dipindahkan dari Lapas Binjai ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, dan ini baru tiba
serta masih dalam proses administrasi,” pungkasnya.[TSA]