BANDA ACEH - Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh melalui setiap unit pelayanan PLN di kabupaten/kota seluruh Aceh untuk bertanggungjawab kepada pelanggan, akibat terlalu sering terjadinya pemadaman listrik dalam waktu yang cukup lama dalam sepekan terakhir ini.
Menurut politisi NasDem ini, kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di daerah-daerah yang terjadi gangguan wajib diberikan karena telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Listrik yang sering padam membuat banyak masyarakat Aceh yang kecewa. Bahkan bukan cuma kecewa, tapi juga mengalami kerugian. Sejumlah perusahaan, dari perusahaan besar sampai kecil, juga kantor-kantor pemerintahan, kampus dan sekolah-sekolah terganggu aktivitasnya akibat seringnya pemadaman listrik dalam pekan ini. Seharusnya PLN Aceh memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini, karena ada aturannya," demikian kata Irwan Djohan di gedung DPR Aceh, Kamis (06/04/2017).
Permintaan agar PLN Aceh memberi kompensasi kepada pelanggan, menurut Irwan Djohan, berdasarkan pada SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 Tahun 2003, dimana disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10% pada tagihan di bulan berikutnya.
"Fakta yang kita alami saat ini, dalam dua hari terakhir di sejumlah kabupaten/kota di Aceh mengalami pemadaman listrik bergilir sampai lebih dari 8 jam sehari. Ini membuktikan realisasi pelayanan PLN yang dirasakan oleh pelanggan di Aceh lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan oleh PLN, jadi sudah sepatutnya semua pelanggan diberi kompensasi pengurangan tagihan listrik sebesar 10% di bulan berikutnya," ujar Irwan Djohan.
Wakil Ketua DPR Aceh juga meminta PLN Aceh bersikap profesional dengan mengikuti peraturan yang ada demi peningkatan profesionalisme PLN supaya menjadi perusahaan yang lebih bermutu.
"Kita berharap kepada PLN Aceh untuk menjelaskan secara transparan kepada publik lewat media massa tentang bagaimana cara memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah gangguan dan lama gangguan yang terjadi selama ini. Jelaskan aturan dan mekanismenya secara terbuka, baik untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar," pungkas Irwan Djohan.[Rls]
Menurut politisi NasDem ini, kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di daerah-daerah yang terjadi gangguan wajib diberikan karena telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Listrik yang sering padam membuat banyak masyarakat Aceh yang kecewa. Bahkan bukan cuma kecewa, tapi juga mengalami kerugian. Sejumlah perusahaan, dari perusahaan besar sampai kecil, juga kantor-kantor pemerintahan, kampus dan sekolah-sekolah terganggu aktivitasnya akibat seringnya pemadaman listrik dalam pekan ini. Seharusnya PLN Aceh memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini, karena ada aturannya," demikian kata Irwan Djohan di gedung DPR Aceh, Kamis (06/04/2017).
Permintaan agar PLN Aceh memberi kompensasi kepada pelanggan, menurut Irwan Djohan, berdasarkan pada SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 Tahun 2003, dimana disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10% pada tagihan di bulan berikutnya.
"Fakta yang kita alami saat ini, dalam dua hari terakhir di sejumlah kabupaten/kota di Aceh mengalami pemadaman listrik bergilir sampai lebih dari 8 jam sehari. Ini membuktikan realisasi pelayanan PLN yang dirasakan oleh pelanggan di Aceh lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan oleh PLN, jadi sudah sepatutnya semua pelanggan diberi kompensasi pengurangan tagihan listrik sebesar 10% di bulan berikutnya," ujar Irwan Djohan.
Wakil Ketua DPR Aceh juga meminta PLN Aceh bersikap profesional dengan mengikuti peraturan yang ada demi peningkatan profesionalisme PLN supaya menjadi perusahaan yang lebih bermutu.
"Kita berharap kepada PLN Aceh untuk menjelaskan secara transparan kepada publik lewat media massa tentang bagaimana cara memperoleh kompensasi berdasarkan jumlah gangguan dan lama gangguan yang terjadi selama ini. Jelaskan aturan dan mekanismenya secara terbuka, baik untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar," pungkas Irwan Djohan.[Rls]