-->

Ini Vonis Hakim Untuk Tio Achriyat dan Kafrawi

25 April, 2017, 22.20 WIB Last Updated 2017-04-25T15:20:36Z
IST
BANDA ACEH - Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (25/04/2017), telah menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara kepada terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi D. Bin Dewi divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji, Aceh Selatan.


Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurmiati, SH, bersama hakim anggota masing-masing H. Supriadi, SH, MH dan M. Fatan Riyadhi, SH, dalam amar putusan memutuskan terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi. D. Bin Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan divonis selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Kafrawi D. Bin Dewi dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 582.162.350,-  (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan Budi Febriandi, SH dan Devi Safliana, SH. Atas putusan tersebut para Terdakwa dan Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap (pikir-pikir) selama 7 (tujuh) hari ke depan.[Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini