BANDA ACEH - Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menolak gugatan ketua forum dan geuchik di Kecamatan Darul Imarah, pada sidang di Pengadilan TUN Banda Aceh, Kamis (13/04/2017).
Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) ini didaftarkan para mantan geuchik dan ketua forum pada tanggal 8 Desember 2016 dengan Nomor 50/G/2016/PTUN-BNA.
Pada amar putusan, majelis hakim menolak gugatan para penggugat dalam hal ini para mantan geuchik di Kecamatan Darul Imarah dengan pertimbangan bahwa para penggugat telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya sebagai geuchiek.
Para mantan geuchik dinilai telah melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa pemberhentian geuchik yang melanggar larangan sebagai kepala desa ditetapkan dengan keputusan Bupati Aceh Besar.
Majelis hakim menilai Bupati Aceh Besar dalam penerbitan objek sengketa yaitu keputusan Bupati Aceh Besar nomor 141/21/k/pd/2016 tentang pemberhentian geuchik dan pengangkatan penjabat geuchik dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar tanggal 27 September 2016 telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan.
Dimana sebelum objek sengketa diterbitkan telah dilakukan upaya teguran secara lisan dan tulisan secara berjenjang dan diputuskan melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Aceh Besar. Para pengguat melalui pengacaranya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan atas putusan PTUN Banda Aceh ini.
Dari pihak tergugat, hadir asisten I DRS. Muktar, MSI, Kabag Hukum Jony Marwan,SH, MSi, MH, Kabag pemerintahan Drs. Abdullah dan Jamaluddin, SE, Kasubbag di bagian Tapem.[DW]