LANGSA -
Terkait adanya kasus pemusnahan obat-obatan di RSUD Langsa yang pernah
dipublikasikan media cetak maupun online dan sempat menjadi bahan perbincangan
di masyarakat beberapa waktu lalu yang sudah sekitar 2 bulan dalam penyelidikan
Polres Langsa, LSM FPRM mempertanyakan sampai dimana penanganan kasus tersebut.
"Kasus pemusnahan
obat-obatan yang sempat menjadi sorotan dikalangan masyarakat Kota Langsa ini,
sekarang ini hilang dari pemberitaan," ujar Nasruddin, Ketua FPRM kepada
LintasAtjeh.com, Selasa (18/04/2017), di Langsa.
"Banyaknya kasus di
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa diantaranya penjualan Rekam Medik yang
dijual menjadi barang butut (rongsokan - red) juga tanpa ada kabarnya,"
imbuhnya.
Padahal, lanjut Nasruddin,
kasus pemusnahan obat-obatan dan Rekam Medik yang diduga telah di keluarkan
oleh oknum penjabat RSUD Langsa itu terindikasi bermasalah bahkan sudah pernah
dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Langsa, namun mengapa sampai saat ini
belum dapat terungkap dan hal itu pula sudah menjadi buah bibir dikalangan
masyarakat Langsa.
Oleh karena itu, sambungnya
lagi, hal itu patut untuk di pertanyakan bahwa kasus tersebut sudah sejauh mana
ditangani oleh pihak Polres Langsa. Apakah memang sudah di limpahkan kepada
jaksa, atau memang kasus ini sudah disimpan dalam lemari besi?
Lebih lanjut Nasruddin
mengatakan, terkait dugaan kasus tersebut, dirinya sama sekali tidak berburuk sangka dengan penegak hukum,
namun perlu adanya upaya-upaya untuk masyarakat sipil yang berarti mendorong
keterbukaan informasi publik tentang penanganan sebuah kasus khususnya di
wilayah hukum Langsa.
"Kita berharap kepada
pihak penegak hukum Polres Langsa, agar segera melakukan pemeriksaan lebih
lanjut," harap Ketua FPRM.
Sementara itu, Kanit
Tipiter Polres Langsa saat ditemui LintasAtjeh.com, Selasa (18/04/2017), di
ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus pemusnahan obat-obatan tersebut saat ini
sedang dalam tahap pemeriksaan pihaknya.
"Dan kami sudah
memanggil saksi-saksi terkait kasus pemusnahan obat-obatan di RSUD Langsa.
untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan, pihaknya belum menemukan
bukti-bukti yang cukup," jelas Kanit Tipiter.[Sm]