ACEH SELATAN - Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada Tahun 2016 telah meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan sistem e-Tilang akan berlaku secara nasional.
Program ini merupakan visi Kepolisian untuk memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi budaya koruptif di lingkungan Polri, paralel dari keinginan Presiden Joko Widodo soal reformasi hukum.
Aplikasi e-Tilang akan merekam data pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat indentitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu input data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Pelanggar yang tidak memiliki handphone akan diberikan lembar tilang warna biru agar pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Intinya, pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang juga terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi, SIK, melalui Kasatlantas AKP Iwan Haji, S.Pd.I, bersama Kepala Pengadilan Negeri Tapaktuan Zulkarnain, SH, MH, mewakili Kajari Aceh Selatan Kasi Pidum Zainal Arifin, SH dan Kacab BRI Aceh Selatan Asep menggelar pertemuan dan koordinasi tentang rencana pelaksanaan e-Tilang di Aceh Selatan, Selasa (18/04/2017), bertempat di Premier Coffee Tapaktuan.
Kasatlantas AKP Iwan Haji, S.Pd.I, seusai pertemuan kepada LintasAtjeh.com mengatakan meskipun di tingkat nasional dan jajaran Polresta sudah dilaksanakan, tapi untuk Polres Aceh Selatan belum bisa.
"Untuk itu kita melakukan pertemuan dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan Bank BRI untuk membahas dan menemukan kesepakatan karena selama ini ada kendala teknis. Dimana, saat entry data e-Tilang langsung terkoneksi dengan denda maksimal," sebutnya.
Padahal, kata Kasatlantas, denda nasional tersebut tidak bisa diterapkan dengan kondisi ekonomi masyarakat Aceh Selatan.
"Jadi tadi sudah disepakati nominal denda maupun masa kurungan bagi pelanggar berlalu lintas. Hasil kesepakatan para pihak terkait sudah saya laporkan ke Kakorlantas agar data entry disesuaikan dan diproses ulang sehingga bisa di input data disesuaikan kondisi masyarakat Aceh Selatan," terangnya.
Insya Allah, sambung dia, akan segera di launching di Aceh Selatan. Karena e-Tilang akan membantu para pelanggar lalu lintas untuk menyelesaikan kasus hukumnya secara cepat dan efisien.
"Misal, ada pelanggar lalu lintas dari luar daerah maka akan bisa menyelesaikan dengan cepat dan tidak berbelit-belit. Tinggal datang ke bank yang ditunjuk, selesaikan administrasinya dan langsung bisa diambil barang buktinya," jelasnya lagi.
"Selain itu, e-Tilang juga akan meminimalisir praktek pungli oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Meski demikian, kita menghimbau kepada masyarakat untuk taat hukum dalam berlalu lintas," tegas AKP Iwan Haji, S.Pd.I.[Red]