JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) hari ini telah menyidangkan perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh. Sidang ini menindaklanjuti Pengaduan dan / atau Laporan dari Tim Hukum Irwandi Yusuf dengan Nomor Aduan 31/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 6 Februari 2017.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, dihadiri oleh Mohd. Jully Fuady, S.H. dan Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H, sebagai pengadu dan dari Panwaslih Aceh hadir Ketua Panwaslih Aceh, Syamsul Bahri, Ismunazar, Irhamsyah dan Tharmizi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie dengan Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., Dr.Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtiyas, S.H.
Persidangan diawali dengan mempersilahkan Pengadu untuk menyampaikan keterangannya. Dalam keterangannya, pengadu menyampaikan bahwa pada tanggal 23 Januari 2017 datang ke Panwaslih Aceh untuk membuat laporan kejadian pelanggaran pada saat kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor 5 tanggal 17 Januari 2017 tetapi saat itu Panwaslih Aceh tidak berada di kantor dan tidak bisa menerima Laporan sehingga menawarkan untuk datang pada besoknya tanggal 24 Januari 2017.
Pada tanggal 24 Januari 2017, Pengadu kembali datang ke kantor Panwaslih Aceh guna membuat laporan. Namun dalam kajiannya Panwaslih Aceh menyimpulkan bahwa laporan Tim Hukum Irwandi-Nova telah daluarsa (lewat waktu/masa).
Keterangan yang disampaikan oleh Pengadu dibantah oleh Teradu (Panwaslih Aceh) bahwa pengadu pada tanggal 23 Januari 2017 tidak membuat laporan tetapi hanya datang ke Kantor Panwaslih Aceh untuk berkonsultasi saja.
Dalam persidangan tersebut, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Mohd. Syafii Saragih, S.H., Isfanuddin Amir, S.H., dan Teuku Zulkarnaini, S. H, dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa pada tanggal 23 Januari 2017 Pengadu datang ke Aceh untuk membuat laporan tidak untuk konsultasi namun oleh pihak Komisioner Panwaslih Aceh (Teradu) menyarankan besok tanggal 24 Januari 2017 kembali lagi ke guna untuk membuat laporan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan saksi-saksi, Majelis Kode Etik DKPP menutup sidang dan akan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda putusan.[Rls]