-->

Dibantu Sipir, Dua Napi Bos Narkoba Kabur dari Lapas Banda Aceh

22 April, 2017, 23.10 WIB Last Updated 2017-04-22T16:10:51Z
BANDA ACEH - Dua nara'pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh kembali melarikan diri.

Kedua napi yang kabur ditengarai merupakan bos narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkotika. Napi tersebut berhasil kabur pada Minggu lalu setelah dibantu oleh oknum sipir lapas Banda Aceh dengan cara mengeluarkannya dari lapas.

Adapun kedua napi yang kabur, yakni Munirwan bin Amir (49), warga Desa Pulo Reudeup, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen dan Fauzi  Hasan bin Alm. Hasan (44), warga Desa Bineuh Blang Dusun Jruek, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Kalapas Banda Aceh, M. Drais Siddiq dihubungi wartawan melalui teleponnya membenarkan adanya 2 napi yang kabur dengan dibantu oleh petugas bawahannya. Namun, saat itu terjadi dirinya tidak berada ditempat, sedang di Jakarta.

"Saya sudah melaporkan kaburnya dua napi tersebut ke kantor wilayah hukum dan HAM Aceh kemarin," kata M. Drais, Sabtu (22/04/2017).[Red/Az]
Komentar

Tampilkan

Terkini