ACEH TAMIANG -
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui jajaran Kepolisian Resor
(Polsek) Kejuruan Muda telah menangkap seorang oknum sopir kenderaan umum jenis
mini bus (ADT/Jumbo) yang melakukan tindak kejahatan pemerkosaan terhadap
seorang gadis asal Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kamis (20/04/2017) kemarin.
Hal tersebut disampaikan
oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, didampingi Waka Polres
Kompol Wahyudi Sabhara SH,SIK, Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S.Sos,
Kapolsek Kejuruan Muda IPTU Muhammad Isral SIK, serta Kanit Reskrim Polsek
Kejuruan Muda Bripka Adi Suseno, pada saat konferensi pers dengan para awak
media di teras depan Mapolres setempat, Jum'at (21/04/2017) sore.
Kata Kapolres, kronologis
kejadian atas kejahatan amoral yang dilakukan oleh tersangka oknum sopir,
bernama Syahril alias Aril Bin Selamat (30), warga Dusun Karya, Kampung
Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, berawal pada saat pihak korban menyetop dan
menumpangi kenderaan umum jenis mini bus yang dikendarai oleh tersangka, dari
Kampung Simpang Empat Opak, Kecamatan Kejuruan Muda, menuju ke Kota Kuala
Simpang, pada Kamis (20/04/2017) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Saat tiba di Kota Kuala
Simpang, terang Kapolres, tersangka meminta korban menemani dirinya (tersangka)
untuk mengantar penumpang ke arah Medan. Namun, ketika sampai di kawasan Dusun
Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda (dekat rumah tersangka), korban
yang saat itu turut didampingi oleh isterinya, bernama Junita Boru Sitepu (45)
berupaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
"Saat tersangka yang
dibantu oleh sang isteri melakukan kejahatan pemerkosaan, pihak korban berusaha
melakukan perlawanan sekuat tenaga. Namun Isteri tersangka melakukan upaya
membujuk rayu terhadap korban dan meminta korban agar bersedia disetubuhi oleh
tersangka serta tidak melakukan perlawan. Tersangka melakukan kejahatan amoral
tersebut langsung dihadapan isterinya sendiri," jelas Kapolres.
Lanjutnya, sebelum
tersangka menuntaskan hasrat birahinya, pihak korban berhasil kabur/melarikan
diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melaporkan kejahatan yang
telah menimpa dirinya ke Mapolsek Kejuruan Muda. Atas laporan dari korban, pihak
petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Rekrim Kapolsek Kejuruan Muda, Bripka
Adi Suseno, segera menuju ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap
tersangka, namun saat itu isteri tersangka telah duluan kabur.
Tersangka yang juga mantan
residivis atas kasus pembakaran rumah warga beberapa waktu silam, sempat
melakukan aksi perlawanan terhadap pihak petugas kepolisian yang menangkap
dirinya dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan pihak Kanit
Reskrim Polsek Kejuruan Muda mengalami luka ringan dibeberapa bagian tubuhnya.
Terangnya lagi, petugas
telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang-bukti (BB) dari pihak korban dan
juga dari tersangka diantaranya, 1 (satu) helai celana dalam warna krim bercak
darah, 1 (satu) helai baju berwarna merah putih bermotif garis yang telah copot
tali kancingnya, 1 (satu) helai celana jeans merek Guess berwarna biru, 1
(satu) bilah parang, 1 (satu) sepeda motor jenis Honda merek Revo warna hijau
nopol BL 6308 UN dan satu unit kenderaan umum jenis mini bus (ADT/Jumbo) warna
hijau nopol BL 7322 UA.
"Atas kejahatan yang
telah dilakukannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP Tentang Tindak Pidada Pemerkosaan dengan ancaman 12 (dua
belas) tahun kurungan penjara dan isteri tersangka masuk daftar pencarian orang
(DPO)," demikian terang AKBP Yoga Prasetyo SIK.[Zf]