LANGSA - Pada hari Minggu 16 April 2017
sekitar pukul 04.21 WIB, Polair Mabes Polri kembali berhasil mangamankan sebuah kapal ikan asing
berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Hal
tersebut disampaikan Kapten Kapal Patroli Tekukur AKP Dodot Setiawan, SST
melalui Banit Satu Kapal Patroli Tekukur 5010 BRIG POL Benny Prasetio saat
ditemui LintasAtjeh.com, Kamis (20/04/2017),di Pelabuhan Kuala Langsa.
Benny
mengatakan bahwa Kapal KHF 1842 GT 64.39
berbendera Malaysia ditangkap pada saat sedang melakukan pencurian ikan di
perairan Indonesia, tepat di posisi 04°50'391"N -98°46'460"E Selat
Malaka.
"Pada
saat KP Tekukur -1510 melaksanakan Patroli rutin PAM Selat Malaka di wilayah
perairan Polda Aceh menemukan kapal ikan asing yang sedang mencuri ikan di
perairan Indonesia," ujarnya.
Dalam
pemeriksaan kapal berawak 4 orang berkewarganegaraan Myanmar yang terdiri dari
Nahkoda Kapal Nai Han Tun (37), dangan ABK Min Win San (26), Aye Myint Tun
(27), Nai Min Kyaw (26) tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan
jaring pukat tunda (Trawi Nets).
"Kapal
tersebut kita tangkap karena pada saat pemeriksaan mereka tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan tidak
memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Ia
juga menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 unit Kapal KM
KHF 1842, 1 buah buku dokumen kapal, 100 kg
ikan campuran hasil curian, alat tangkap jaring pukat tunda (Trawi
Nets), alat Navigasi (GPS) serta Radio Marine. Dan saat ini Kapal beserta
keempat awaknya berada di Dermaga Kuala Langsa.
"Para
pencuri ikan ini disangkakan melanggar Pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004 tentang
perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI No .45 tahun 2009 tentang
Perubahan atas UU RI No .31 tahun 2004 tentang Perikanan,"
tutupnya.[Mahfud]