-->

Curi Ikan Diperairan Indonesia, KIA Berbendera Malaysia di Tangkap Sat Polair Mabes Polri

21 April, 2017, 01.23 WIB Last Updated 2017-04-20T18:23:57Z
LANGSA - Pada hari Minggu 16 April 2017 sekitar pukul 04.21 WIB, Polair Mabes Polri kembali berhasil  mangamankan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapten Kapal Patroli Tekukur AKP Dodot Setiawan, SST melalui Banit Satu Kapal Patroli Tekukur 5010 BRIG POL Benny Prasetio saat ditemui LintasAtjeh.com, Kamis (20/04/2017),di Pelabuhan Kuala Langsa.

Benny mengatakan bahwa Kapal KHF  1842 GT 64.39 berbendera Malaysia ditangkap pada saat sedang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, tepat di posisi 04°50'391"N -98°46'460"E Selat Malaka.

"Pada saat KP Tekukur -1510 melaksanakan Patroli rutin PAM Selat Malaka di wilayah perairan Polda Aceh menemukan kapal ikan asing yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kapal berawak 4 orang berkewarganegaraan Myanmar yang terdiri dari Nahkoda Kapal Nai Han Tun (37), dangan ABK Min Win San (26), Aye Myint Tun (27), Nai Min Kyaw (26) tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring pukat tunda (Trawi Nets).

"Kapal tersebut kita tangkap karena pada saat pemeriksaan mereka tidak memiliki  Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari  Pemerintah Indonesia," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan yaitu, 1 unit Kapal KM KHF 1842, 1 buah buku dokumen kapal, 100 kg  ikan campuran hasil curian, alat tangkap jaring pukat tunda (Trawi Nets), alat Navigasi (GPS) serta Radio Marine. Dan saat ini Kapal beserta keempat awaknya berada di Dermaga Kuala Langsa.


"Para pencuri ikan ini disangkakan melanggar Pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI No .45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No .31 tahun 2004 tentang Perikanan," tutupnya.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini