ACEH
TAMIANG - Sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang yang
mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi mengembalikan atau menolak nota
pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang
tahun 2016 karena disusun secara semberono, dan tidak didukung oleh data yang
valid serta menampilkan hasil copy paste dari pelaksanaan tugas pembantuan pada
APBK tahun 2015.
Sidang paripurna yang
digelar, Rabu (26/04/2017), dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Nora Idah
Nita SE. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs
Iskandar Zulkarnaen MAP, para Asisten, Kepala SKPK, Camat, serta para unsur
terkait lainnya.
Dalam pandangan umum
Fraksi Merah Putih yang dibacakan Juanda S.IP menyebutkan bahwa LKPJ Tahun 2016
Bupati Aceh Tamiang telah disusun dengan sembrono, tidak hati-hati dan tidak
didukung oleh data yang valid serta menampilkan informasi pelaksanaan
pemerintahan tidak sesuai dengan tahun anggaran yang seharusnya termuat dalam
sebuah dokumen LKPJ Bupati.
Juanda menjelaskan,
perhatian pertama Fraksi Merah Putih adalah pada data yang digunakan untuk
digunakan untuk menggambarkan pertumbuhan ekonomi Aceh Tamiang tahun 2016 yang
bukan merupakan data aktual yang menggunakan data tahun 2013.
Disamping itu juga
terdapat data yang tidak konsisten mengenai laju pertumbuhan rill PDRB Aceh
Tamiang selama tahun 2012-2015 dimana angka yang ditampilkan sangat berbeda
dengan angka dalam dokumen LKPJ tahun sebelumnya, padahal masih menunjuk kepada
tahun yang sama.
Menurut Juanda, terdapat
banyak kegiatan tahun 2015 yang dilaporkan lagi dalam LKPJ APBK 2016,
pembangunan RTH di Tualang Cut, pembangunan WC SDN Suka Makmur, pengadaan dan
pemasangan solar cell di Tempat Pembuangan Sampah, yang kesemuanya merupakan
kegiatan tahun 2015 yang dilaporkan lagi dalam LKPJ APBK 2016.
Dia menambahkan, ada
pekerjaan pembuatan sistem informasi atau data base jalan dan jembatan
(swakelola), pembangunan laboratarium Bina Marga Dinas PU, pembangunan gedung
asrama mahasiswa Aceh Tamiang, pembuatan DED embung Marlempang dan penetapan
Qanun Tata Ruang, pengadaan mobilitas air, pembuatan embung air, perencanaan
pembuatan hutan kota, penanaman restorasi di kawasan hutan dan pemetaan lahan
kritis kawasan mangrove.
Semuanya program tahun
2015 dilaporkan dalam LKPJ tahun 2016. Terdapat juga pengadaan kenderaan
fungsional pengangkut Calon KB dan pengadaan mobil box pada kantor Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan kegiatan APBK tahun 2015 juga masih
dilaporkan dalam LKPJ tahun 2016.
Menurut Juanda S.IP, LKPJ
Bupati Aceh Tamiang tahun 2016 merupakan copy paste dari pelaksanaan tugas
pembantuan pada APBK tahun 2015 yakni pada Dinas Pertanian Peternakan, Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kesehatan. Juanda juga
menyesalkan, informasi tugas umum pemerintahan yakni kerjasama daerah dengan
pihak ketiga, baik itu di Bagian Hukum Setdakab, Dinas SI, BLHK dan RSUD
pihaknya menemukan bahwa mitra yang diajak kerjasama dasar hukum yaitu kontrak
atau surat perintah kerja, sumber anggaran serta ouput merupakan copy paste
dari LKPJ tahun 2015 yang dimasukkan dalam LKPJ tahun 2016.
"Mewakili Fraksi
Merah Putih, saya menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Bupati Aceh Tamiang
yang telah menyerahkan dokumen LKPJ tidak sesuai dengan harapan dan tidak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta menghentikan proses
pembahasan LKPJ tahun 2016 dan diserahkan kembali untuk diperbaiki,"
demikian ungkap Juanda.[Zf]