ABDYA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir. Jufri Hasanuddin, MM, mengukuhkan kembali Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri dari ketua pelaksana yang diketuai langsung Wakapolres Abdya, dengan sekretaris dijabat Kabag Ops Polres setempat sesuai dengan surat keputusan Bupati Abdya nomor 198 tahun 2017 tertanggal 30 Maret.
Selain mengukuhkan ketua pelaksana beserta dua para wakil serta sekretaris, Bupati Jufri juga mengukuhkan empat kelompok kerja (Pokja) yakni masing-masing terdiri dari pokja unit intelijen, unit pencegahan, unit penindakan, unit yustisi serta perangkap sekretariat.
Bupati Abdya dalam pidato singkatnya menyebutkan dengan dikukuhkannya Unit Pemberatasan Pungutan Liar (Saber Pungli) di Abdya menunjukkan bukti keseriusan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan terpercaya sehingga ada target yang harus dicapai yaitu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Acara yang dilaksanakan di aula masjid komplek perkantoran setempat, Senin (03/04/2017), dihadiri Bupati Jufri Hasanuddin, Kapolres AKBP Hairajadi, Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Puji Hartono, mewakili Kajari Abdya, para Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus, para Kepala SKPK, Badan dan Kantor, para Camat se-Kabupaten Abdya serta tamu undangan lainnya.[ADI S]