ACEH
TIMUR - Aksi tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur
yang dilakukan oleh tersangka berinisial MA (35), warga Dusun Timur Desa Matang
Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, terhadap Bunga (6), terjadi di Kebun Pepaya desa setempat,
Sabtu (22/04/2017), sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, kejadian tersebut berawal pada saat ditengah perjalanan Bunga
dari sekolah dihampiri dan langsung menarik tangan korban oleh tersangka MA,
kemudian tersangka membawanya ke arah kebun pepaya dengan alasan melihat pepaya
yg masak.
Namun sesampainya di kebun
pepaya tersebut, korban ditidurkan di tanah rerumputan oleh pelaku dan langsung
membuka celana korban, setelah itu
pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban secara paksa berulang
kali hingga mengeluarkan air mani atau sperma. Setelah selesai melakukan aksi
beratnya, korban diperintahkan tersangka untuk memakai celananya kembali dan
disuruh pulang.
Sesampainya dirumah, Bunga
langsung mengadu kepada ibunya bahwa kemaluannya terasa nyeri dan mengeluarkan
darah karena perbuatan yang dilakukan oleh MA. Setelah mendengar kisah pilu
yang menimpa buah hatinya, sang ibu korban langsung melaporkan perbuatan
tersangka ke Mapolsek Madat.
Setelah mendapat laporan
peritiwa tersebut, anggota Polsek Madat langsung bergerak dan berhasil
meringkus pelaku pemerkosaan tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek tersebut.
Hingga berita ini
ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Polsek untuk
mendapatkan informasi kelanjutan penanganan kasus tersebut.[Sm/Nas]