-->

Biadab!! Anak Usia 6 Tahun Diperkosa di Aceh Timur

22 April, 2017, 16.14 WIB Last Updated 2017-04-22T09:25:34Z
ACEH TIMUR - Aksi tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MA (35), warga Dusun Timur Desa Matang Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, terhadap Bunga (6), terjadi di Kebun Pepaya desa setempat, Sabtu (22/04/2017), sekitar pukul 10.30 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kejadian tersebut berawal pada saat ditengah perjalanan Bunga dari sekolah dihampiri dan langsung menarik tangan korban oleh tersangka MA, kemudian tersangka membawanya ke arah kebun pepaya dengan alasan melihat pepaya yg masak.

Namun sesampainya di kebun pepaya tersebut, korban ditidurkan di tanah rerumputan oleh pelaku dan langsung membuka celana korban,  setelah itu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban secara paksa berulang kali hingga mengeluarkan air mani atau sperma. Setelah selesai melakukan aksi beratnya, korban diperintahkan tersangka untuk memakai celananya kembali dan disuruh pulang.

Sesampainya dirumah, Bunga langsung mengadu kepada ibunya bahwa kemaluannya terasa nyeri dan mengeluarkan darah karena perbuatan yang dilakukan oleh MA. Setelah mendengar kisah pilu yang menimpa buah hatinya, sang ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Madat.

Setelah mendapat laporan peritiwa tersebut, anggota Polsek Madat langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pemerkosaan tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Polsek untuk mendapatkan informasi kelanjutan penanganan kasus tersebut.[Sm/Nas]
Komentar

Tampilkan

Terkini