ACEH
SELATAN - Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah VI Subulussalam
menggelar acara penunjukan/penetapan tempat penugasan petugas keamanan hutan
kontrak (bentara rimba) dan pejabat serta staf lingkup dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh dalam wilayah kerja
UPTD KPH wilayah VI tahun 2017.
Acara digelar di Kantor
Dinas Kehutanan BKPH Tapaktuan, jalan TR Angkasah, Desa Pasar, Kecamatan
Tapaktuan, Senin (10/4/2017), dihadiri oleh Kepala UPTD wilayah VI, Syahrial.
Kabag BKPH Tapaktuan, Samsul. Pejabat dan staf serta Pegawai kontrak (betara
rimba).
Adapun
penunjukan/penetapan dengan nomor sprint bentara rimba 840 / 53 / III / PEG /
2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penguluhan rencana
pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Intruksi Presiden nomor 4 tahun 2005
tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dikawasan hutan dan
peredarannya diwilayah Republik Indonesia. Qanun Aceh nomor 15 tahun 2012
tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah, dan
lembaga daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Penunjukan/penetapan
tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan perlindungan dan pengawasan hutan
melalui operasi dan patroli, melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil
hutan serta menjaga batas - batas kawasan hutan. Memelihara dan mengamankan
fasilitas serta melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat tentang
pentingnya fungsi kawasan hutan sebagai ekosisten penyangga kehidupan.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com bahwa, selama menjalankan tugas PAMHUT kontrak (bentara
rimba) berhak mendapatkan honorarium sebesar
2.200.000 rupiah perbulan sesuai dengan DPA-SKPA dinas kehutanan aceh tahun anggaran
2017 terhitung Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
Sementara itu, nomor sprint
pejabat dan staf : 875.I / 74 tanggal 23 februari 2017, dikeluarkan berdasarkan
Qanun nomor 13 tahun 2016 tanggal 22 desember 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat Aceh, bahwa untuk kepentingan dinas dan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan maka dipandang perlu untuk
menempatkan pejabat dan staf. Nota dinas ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Februari
2017 dan nota dinas 875.1/65 tanggal 6 Februari 2017. Wilayah VI meliputi
kabupaten/Kota seperti Kota Cane, Aceh Singkil, Subusalam, Aceh selatan dan
Acah Barat Daya.[Delfi]