-->

Bentara Rimba dan Pejabat serta Staf Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah VI Subulussalam Ditetapkan

11 April, 2017, 05.35 WIB Last Updated 2017-04-10T22:35:51Z
ACEH SELATAN - Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah VI Subulussalam menggelar acara penunjukan/penetapan tempat penugasan petugas keamanan hutan kontrak (bentara rimba) dan pejabat serta staf lingkup dinas lingkungan  hidup dan kehutanan aceh dalam wilayah kerja UPTD KPH wilayah VI tahun 2017.

Acara digelar di Kantor Dinas Kehutanan BKPH Tapaktuan, jalan TR Angkasah, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Senin (10/4/2017), dihadiri oleh Kepala UPTD wilayah VI, Syahrial. Kabag BKPH Tapaktuan, Samsul. Pejabat dan staf serta Pegawai kontrak (betara rimba).

Adapun penunjukan/penetapan dengan nomor sprint bentara rimba 840 / 53 / III / PEG / 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007  tentang tata hutan dan penguluhan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Intruksi Presiden nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dikawasan hutan dan peredarannya diwilayah Republik Indonesia. Qanun Aceh nomor 15 tahun 2012 tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah, dan lembaga daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Penunjukan/penetapan tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan perlindungan dan pengawasan hutan melalui operasi dan patroli, melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan serta menjaga batas - batas kawasan hutan. Memelihara dan mengamankan fasilitas serta melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi kawasan hutan sebagai ekosisten penyangga kehidupan.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com bahwa, selama menjalankan tugas PAMHUT kontrak (bentara rimba)  berhak mendapatkan honorarium sebesar 2.200.000 rupiah perbulan sesuai dengan DPA-SKPA dinas kehutanan aceh tahun anggaran 2017 terhitung Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Sementara itu, nomor sprint pejabat dan staf : 875.I / 74 tanggal 23 februari 2017, dikeluarkan berdasarkan Qanun nomor 13 tahun 2016 tanggal 22 desember 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh, bahwa untuk kepentingan dinas dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan maka dipandang perlu untuk menempatkan pejabat dan staf. Nota dinas ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Februari 2017 dan nota dinas 875.1/65 tanggal 6 Februari 2017. Wilayah VI meliputi kabupaten/Kota seperti Kota Cane, Aceh Singkil, Subusalam, Aceh selatan dan Acah Barat Daya.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini