ACEH
TAMIANG - Para pelaku kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh
Tamiang yang ditangkap oleh KPA Sagoe Seruway saat melarikan diri ketika Tim
RI-1 dan KPA beserta Rakan Mualem Aceh Tamiang 'menggerebek' pertemuan tertutup
dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati
dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) lalu, telah diputuskan oleh Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kamis (2/3/2017) kemarin.
Sidang terhadap terdakwa 5
(lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang digelar sejak pukul
11.00 s.d 11.20 WIB kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH,
dan di dampingi Hakim Anggota Junaidi serta Desca Wisnubrata SH, diputuskan
bahwa; (1). Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu menguntungkan
salah satu calon bupati; (2). Menjatuhkan pidana selama empat bulan, masa
percobaan delapan bulan, dan (3). Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000.-
kepada masing-masing terdakwa.
Atas putusan hakim
tersebut, seorang pengamat hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Antariksa
SH,MH, Jum'at (3/3/2017) kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa keputusan
hakim (vonis) yang dijatuhkan kepada 6 (enam) terdakwa kejahatan Pilkada Aceh
Tamiang, yakni 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang ikut
pertemuan tertutup dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor
urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, merupakan
keputusan yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Bambang, keputusan
Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang yang hanya mempidanakan ke-enam terdakwa
kejahatan pilkada selama empat bulan, dengan masa percobaan delapan bulan,
telah melemahkan rasa keadilan bagi para paslon bupati-wakil bupati yang ikut
pada pelaksanaan Pilkada 2017 Aceh Tamiang kemarin. Selain itu, juga terkesan
telah menghilangkan rasa keadilan terhadap para masyarakat Aceh Tamiang yang
menghendaki Pilkada 2017 berjalan secara damai, adil, jujur dan bersih.
Oleh Karena itu, jelas
Bambang, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan memutus
perkara ke enam terdakwa kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang,
yakni Hakim Ketua Zufida Hanum SH, dan didampingi Hakim Anggota Junaidi serta
Desca Wisnubrata SH, dianggap telah gagal dalam menerapkan keadilan hukum di
Kabupaten Aceh Tamiang. Padahal, pembuat Undang-Undang (UU) telah memberikan ancaman
pidana minimum.
Dia juga menambahkan,
putusan hukuman percobaan yang diputuskan terhadap ke-enam terdakwa tersebut
tidaklah menimbulkan efek jera dan hal ini merupakan preseden buruk bagi
penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya terkait hukum yang
mengatur tentang Pilkada 2017. Selain itu, kata Bambang, para oknum aparatur
sipil negara atau oknum aparatur pemerintahan akan menyimpulkan bahwa
ketidaknetralan mereka pada pelaksanaan Pilkada 2017 hanya diganjar hukuman
yang sangat ringan, yakni percobaan.
Lanjut Bambang, keputusan
tersebut juga dapat dijadikan cerminan bahwa sistem penyelenggaraan Pilkada
2017 di Kabupaten Aceh Tamiang telah ternodai. Dan secara subtansi hukum,
pembuat Undang-Undang (UU) sudah baik dengan menyediakan ancaman pidana
minimum, demikian juga para masyarakat yang memiliki kesadaran akan hukum telah
ikut berpartisipasi untuk berjalannya penegakan hukum pada Pilkada 2017
kemarin,dengan melakukan pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana Pilkada
2017.
Tetapi, jelasnya lagi, dua
subsistem tadi, yakni subtansi Undang-Undang dan masyarakat yang berhukum,
tidak sejalan dengan tingkah polah oknum aparatur penegak hukum yang memeriksa
dan memutus perkara. Jadi, sudah sepantasnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
untuk melakukan upaya hukum banding atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kuala Simpang terhadap enam terdakwa kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh
Tamiang.
"Untuk diketahui
bahwa masyarakat Aceh Tamiang sangat berharap semoga proses penegakan hukum
terhadap para pelaku kejahatan Pilkada Aceh Tamiang, khususnya para oknum
aparatur pemerintahan yang mengikuti pertemuan tertutup dengan pasangan calon
(Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di
Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), harus
ditegakkan secara transparan, jujur, adil, dan tidak berjalan secara ecek-ecek,
sehingga tidak menjadi ejekan secara berjama'ah kepada oknum aparatur penegakan
hukum di Aceh Tamiang," demikian ungkap Bambang Antariksa, SH, MH.[Zf]