IST |
ACEH
TIMUR - Lima narapidana (napi) penghuni rumah tahanan (Rutan)
Idi, Kabupaten Aceh Timur yang akan berusaha kabur dari dalam rutan, Senin
(20/3/2017) sekitar pukul 13.15 WIB, berhasil digagalkan oleh petugas keamanan
rutan yang dibantu oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, kelima napi yang berusaha kabur tersebut, yakni M. Jafar bin
Abdul Wahab (32), warga Desa Seunebok Tunong, Kecamatan Idi Rayeuk, kasus
narkotika, pidana 7,3 tahun. Marsudin bin M Nuh (29), warga Desa Bintah,
Kecamatan Madat, kasus narkotika, pidana 5 tahun.
Selain itu, Ridwan Abu
Bakar bin Abu Bala (41), warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk,
kasus pencabulan anak, pidana 8,6 tahun. Arif bin Abdullah Ahmad (18), warga
Desa Saragala, Kecamatan Peunaron, kasus pencabulan anak, pidana 5,6 tahun. Dan
Sopian Yacob bin Yacop (48), warga Desa Kedai Dua, Kecamatan Darul Ihsan, kasus
narkotika, pidana 8,3 tahun.
Berdasarkan keterangan
dari beberapa saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), kronologi
kejadiannya, saat waktu isoma (istirahat, sholat dan makan siang), Ridwan Abu
Bakar bin Abu Bala beserta empat napi lainnya berusaha kabur dari dalam rutan
dengan cara memanjat tembok kamar 1 (satu) terus naik ke atap kantin, lalu
menuju ke atap kantor. Namun satu napi belum berhasil naik ke atap
Dari lima napi yang
berupaya kabur, dua diantaranya telah berhasil melompat ke halaman utama rutan,
tapi saat hendak melompati pagar rutan dapat ditangkap oleh petugas keamanan
rutan, bernama Idris Ab alias Nato. Sedangkan dua lagi masih di atas genteng,
kemudian dibujuk turun oleh petugas. Sementara satu napi masih belum sempat
naik ke atap rutan.
Kepala Rutan Idi,
Irdiansyah Rana saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan
insiden tersebut. Dia menerangkan saat ini kelima narapidana yang dapat digagalkan
saat ingin kabur tersebut telah diamankan ke dalam rutan untuk diperiksa lebih
lanjut.[Tz/Zf]