ACEH
TAMIANG - Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Tanjung Raya
Bendahara (PT. TRB) yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika,
Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, terindikasi belum memiliki Izin Hak
Guna Usaha (HGU). Ironisnya, berdasarkan Akte Notaris PT. Tanjung Raya
Bendahara, tertanggal 16 Juli 2008, salah seorang pemilik saham perusahaan
perkebunan sawit tersebut adalah Hamdan Sati, yakni Bupati Aceh Tamiang periode
2012-2017.
Hal ini disampaikan oleh
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal Abidin. M,SH. dikantornya Kampung
Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, kepada LintasAtjeh, Senin
(6/3/2017).
Menurut Sayed Zainal,
perusahaan perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di
Kampung Sekumur, sebahagian lokasi terkena Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan
hal itu merupakan pelanggaran UU No:39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan serta
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No:10 Tahun 2003, Tentang Usaha Perkebunan.
Sayed Zainal juga menjelaskan,
Manajemen Perusahaan PT. Tanjung Raya Bendahara, pada tanggal 22 Februari 2010,
melalui surat nomor: 01/TRB/2010, pernah mengajukan permohonan penentuan status
dan fungsi pengawasan untuk budi daya perkebunan kelapa sawit kepada Kepada
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, yang saat itu dijabat oleh Syahri
SP.
Atas permohonan tersebut,
pada tanggal 10 Maret 2010, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang
memberikan tela'ah bahwa luas yang dimohon dengan jumlah 150 Hektar, berada
dalam kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 50 Hektar, sedangkan 100 Hektar berada
diluar kawasan hutan.
Sesuai Undang-Undang No:18
Tahun 2004, Tentang Perkebunan (sebelum perubahan Undang-Undang No:39 Tahun
2014), dan Peraturan Pelaksanaan diatur dalam Permentan No:
26/Permentan/OT.140/2/2007, Tentang
Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka untuk memperoleh IUP-B diwajibkan
melengkapi syarat atau tata cara memperoleh Izin Usaha Perkebunan (termasuk
perubahan).
Penulusuran dari tim
monitori LembAHtari, kata Sayed Zainal, perkebunan sawit PT. Tanjung Raya
Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, Kecamatan Sekerak,
memiliki luas lokasi mencapai ± 120 Hektare, terdiri dari blok a, b, dan c.
Ternyata tanaman yang menghasilkan mencapai seluas ± 80 Hektar, sedangkan 40
Hektar lagi baru mulai tanam.
"Demi penegakan hukum
yang tidak pandang bulu di negeri ini, LembAHtari meminta kepada pihak penegak
hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk mengusut
keberadaan perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di
Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, karena terindikasi belum memiliki Izin Hak
Guna Usaha (HGU)," pinta Sayed Zainal Abidin.
Sayed Zainal juga mendesak
kepada pihak DPRK Aceh Tamiang, yang dipimpin oleh Fadlon, Juanda SIP dan Nora
Idah Nita, SE, agar tidak lagi menutup mata tentang keberadaan perkebunan sawit
PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika,
karena terindikasi sudah bertahun-tahun belum memiliki Izin Hak Guna Usaha
(HGU). Dianya berharap semoga lembaga wakil rakyat Kabupaten Aceh Tamiang tersebut
segera bentuk pansus terhadap perkebunan sawit yang sahamnya turut dimiliki
oleh Hamdan Sati.
"Sudah saatnya kita
semua merapatkan barisan untuk membongkar seluruh perusahaan perkebunan di
Kabupaten Aceh Tamiang yang terindikasi bermasalah karena telah merugikan negara. Dan para masyarakat
Aceh Tamiang juga bisa mengetahui secara jelas tentang dugaan kejahatan yang
dilakukan oleh pemimpin serta sejumlah oknum pejabat di Bumi Muda Sedia,"
pungkas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal Abidin. M,SH.[Zf]