-->

Terindikasi Tanpa Izin HGU, LembAHtari Minta Polres Tamiang Usut Keberadaan PT.TRB di Sekumur

06 Maret, 2017, 10.34 WIB Last Updated 2017-03-06T03:35:47Z

ACEH TAMIANG - Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Tanjung Raya Bendahara (PT. TRB) yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, terindikasi belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ironisnya, berdasarkan Akte Notaris PT. Tanjung Raya Bendahara, tertanggal 16 Juli 2008, salah seorang pemilik saham perusahaan perkebunan sawit tersebut adalah Hamdan Sati, yakni Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal Abidin. M,SH. dikantornya Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, kepada LintasAtjeh, Senin (6/3/2017).

Menurut Sayed Zainal, perusahaan perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, sebahagian lokasi terkena Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dan hal itu merupakan pelanggaran UU No:39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan serta Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No:10 Tahun 2003, Tentang Usaha Perkebunan.

Sayed Zainal juga menjelaskan, Manajemen Perusahaan PT. Tanjung Raya Bendahara, pada tanggal 22 Februari 2010, melalui surat nomor: 01/TRB/2010, pernah mengajukan permohonan penentuan status dan fungsi pengawasan untuk budi daya perkebunan kelapa sawit kepada Kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, yang saat itu dijabat oleh Syahri SP.

Atas permohonan tersebut, pada tanggal 10 Maret 2010, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang memberikan tela'ah bahwa luas yang dimohon dengan jumlah 150 Hektar, berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 50 Hektar, sedangkan 100 Hektar berada diluar kawasan hutan. 

Sesuai Undang-Undang No:18 Tahun 2004, Tentang Perkebunan (sebelum perubahan Undang-Undang No:39 Tahun 2014), dan Peraturan Pelaksanaan diatur dalam Permentan No: 26/Permentan/OT.140/2/2007,  Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka untuk memperoleh IUP-B diwajibkan melengkapi syarat atau tata cara memperoleh Izin Usaha Perkebunan (termasuk perubahan).

Penulusuran dari tim monitori LembAHtari, kata Sayed Zainal, perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, Kecamatan Sekerak, memiliki luas lokasi mencapai ± 120 Hektare, terdiri dari blok a, b, dan c. Ternyata tanaman yang menghasilkan mencapai seluas ± 80 Hektar, sedangkan 40 Hektar lagi baru mulai tanam.

"Demi penegakan hukum yang tidak pandang bulu di negeri ini, LembAHtari meminta kepada pihak penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk mengusut keberadaan perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, karena terindikasi belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU)," pinta Sayed Zainal Abidin.

Sayed Zainal juga mendesak kepada pihak DPRK Aceh Tamiang, yang dipimpin oleh Fadlon, Juanda SIP dan Nora Idah Nita, SE, agar tidak lagi menutup mata tentang keberadaan perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur, Hulu Alur Pika, karena terindikasi sudah bertahun-tahun belum memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU). Dianya berharap semoga lembaga wakil rakyat Kabupaten Aceh Tamiang tersebut segera bentuk pansus terhadap perkebunan sawit yang sahamnya turut dimiliki oleh Hamdan Sati.

"Sudah saatnya kita semua merapatkan barisan untuk membongkar seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang yang terindikasi bermasalah karena  telah merugikan negara. Dan para masyarakat Aceh Tamiang juga bisa mengetahui secara jelas tentang dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemimpin serta sejumlah oknum pejabat di Bumi Muda Sedia," pungkas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal Abidin. M,SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini