BANDA ACEH - Bendera Bintang Bulan yang qanunnya masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat ini, ternyata masih ditemukan upaya pengibaran bendera secara ilegal yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Seperti informasi yang diterima LintasAtjeh.com, beberapa helai Bendera Bintang Bulan diamankan di tempat tak lazim dan OTK cenderung memperlakukan bendera tersebut layaknya melambangkan sebagai bendera daerah.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017, pukul 17.30 WIB, Kapolsek Kuta Raja Polresta Banda Aceh beserta anggota dan Babinsa Pos Kutaraja sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kuta Raja. Setelah tiba di Pantai Ujung Gampong Jawa, Tim Patroli menemukan 1 (satu) lembar Bendera Bintang Bulan berukuran 20 x 10 cm, yang diikat di tiang kayu dan dipancangkan pada tanggul pemecah ombak pantai antara perbatasan pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja dengan pantai Ulhe Lheue Kecamatan Meuraxa.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017, pukul 07.30 WIB, Babinsa Ramil 18/Lambaro dan anggota Polsek Ingin Jaya mengamankan satu lembar Bendera Bintang Bulan yang diikat di pohon yang letaknya ditengah pembatas jalan. OTK sengaja mengibarkan Bendera BB di Jln. Sultan Iskandar Muda arah menuju Bandara SIM di Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Bendera tersebut sekarang diamankan di Kantor Polsek Ingin Jaya.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2017, pukul 08.00 WIB, satu lembar Bendera Bulan Bintang ditemukan berkibar diatas jembatan di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh oleh Babinsa Lhong Raya bersama anggota Polsek Banda Raya. Bendera tersebut telah diturunkan dan sudah diamankan di Kantor Polsek Banda Raya.[Red]