ACEH
TAMIANG - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang
terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28F telah disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang ada.
Dengan dasar dan
pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur lebih dalam tentang
keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah
satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Undang-Undang yang terdiri
dari 64 pasal ini, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, serta mulai
berlaku dua tahun setelah diundangkan, pada intinya memberikan kewajiban kepada
setiap lembaga/badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi publik.
Oleh karenanya,
berdasarkan penjelasan singkat diatas maka masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang
berhak mendapatkan informasi dari Panwaslih Aceh Tamiang terkait kejahatan
pilkada yang terjadi pada pertemuan tertutup antara para datok dengan Paslon
Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua Hamdan Sati-Izwardi (HI), juga
pihak Timses di Mess Merah, PT. Mapoli Raya, Desa Prapen, Kabupaten Langkat
Sumatera Utara (Sumut), Rabu tanggal 8 Februari 2017 kemarin.
Perlu diketahui bahwa pada
kejahatan pilkada tersebut diduga telah terjadi sejumlah kejanggalan, salah
satunya adalah munculnya perbedaan jumlah datok penghulu yang telah divonis
oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang dengan jumlah datok penghulu
yang tertera pada pernyataan/pengakuan yang disampaikan oleh 5 (lima) Datok
Penghulu dan 1 (satu) Imam Mukim kepada petugas Panwaslih saat berada di
Mapolsek Seruway, Kamis (9/2/2017) sekira pukul 03.05 WIB kemarin (pemutaran
balik fakta_red).
Demikian ungkap seorang
aktivis senior di Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal M.SH, kepada
LintasAtjeh.com, Senin (13/3/2017).
Sayed Zainal menjelaskan
sikap membisu Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid S.Sos, saat
dikonfirmasi pekerja pers/wartawan terkait kejahatan pilkada tersebut, ditambah
dengan penjelasan yang terkesan 'asal cuap' dari seorang Komisioner Panwaslih
yang bernama Rusli S.Pd, telah memunculkan kecurigaan dan diduga kuat bahwa ada
permasalahan yang sedang disembunyikan di Panwaslih Aceh Tamiang.
Lanjutnya, demi
membuktikan kepada publik bahwa Ketua Panwaslih Tamiang wajib memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh publik (tidak boleh menutupi_red), dan dalam
upaya menelusuri tentang adanya dugaan permasalahan yang terjadi pada lembaga
pengawal Pilkada yang saat ini diketuai oleh Khuwailid, maka dirinya akan
segera mengajukan surat permohonan informasi secara resmi kepada Panwaslih Aceh
Tamiang.
Kata Sayed Zainal, dirinya
akan mengajukan permohonan informasi tentang jumlah temuan ataupun laporan
segala kasus kejahatan Pilkada selama pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang kemarin
dan juga informasi tentang laporan penggunaan dana yang hibahkan oleh
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggarannya sebesar Rp.9.124.775.000
(Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah).
"Kita akan lihat dan
buktikan, apakah Khuwailit akan mampu menutupi semua informasi yang kita
butuhkan? Saktikah dirinya melakukan penentangan terhadap ketentuan yang
tercantum pada Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Pasal 52? Ini merupakan
pembelajaran berharga bagi Panwaslih dan setiap lembaga publik di Kabupaten
Aceh Tamiang yang selama ini kerap berupaya menutup-nutupi informasi yang
dibutuhkan publik," pungkas Sayed Zainal M.SH.[Zf]