-->

Remaja Putri 'Pengedar Shabu' di Peureulak Diciduk Polisi

06 Maret, 2017, 00.29 WIB Last Updated 2017-03-05T17:29:29Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang gadis remaja dengan sangkaan kepemilikan narkotika jenis shabu, pada Senin (27/02/2017) kemarin.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (5/3/2017) mengatakan tersangka bernama Melda Devi Binti Asnawi (21), warga Desa Seumatang Muda Itam, Kecamatan Peureulak.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap tersangka yang ditengarai sebagai pengedar narkoba, lalu memberikan informasi kepada pihak anggota opsnal satres narkoba.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan under cove buy (penyamaran). Tersangka tidak curiga atas tindakan penyamaran itu dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, terdapat satu orang pelaku yang diduga sebagai pembeli yakni Mujibur Bin Muhammad (20), warga Desa Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

Setelah dilakukan penangkapan, langsung dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak enam paket dalam ukuran kecil seberat 0,36 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah bong (alat hisap) dan uang hasil penjualan Rp.570.000.

"Imelda Devi dan Mujibur saat itu juga dibawa ke  Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan. Kami tengah melakukan pengembangan dari penangkapan ini," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini