ACEH SINGKIL -
PT. Delima Makmur diduga telah melakukan pembuatan parit gajah sebagai
tapal batas pada lahan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani
Sejahtera, Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut
Wakil Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri bahwa PT Delima
Makmur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan
pembuatan parit gajah diatas lokasi Kelompok Tani Sejahtera
dilaksanailaksanakan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator
(Beko) tanpa seizin dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.
Akibat
tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, membuat masyarakat yang
tergabung dalam kelompok Tani Sejahtera merasa dirugikan dan keberatan
serta meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan
tersebut untuk diselesaikan secara Arif dan bijaksana.
Berdasarkan
data yang ada, lahan kelompok Tani Sejahtera tersebut memiliki luasan
kurang lebih 340 hektar yang berada pada satu hamparan dengan jumlah
anggota kelompok sebanyak 185 orang.
Kader
Partai Nasional Aceh (PNA) Cabang Danau Paris menyampaikan bahwa lahan
masyarakat atau lahan Kelompok Tani Sejahtera tidak termasuk ke dalam
area HGU PT. Delima Makmur, sebaliknya lahan tersebut berada diluar
areal HGU PT.Delima Makmur.
"Pada
saat pihak perusahaan hendak melakukan pembuatan parit gajah,
masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera sudah pernah
melarang agar pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembuatan parit
gajah pada lahan milik Kelompok Tani Sejahtera. Sayangnya, hal itu tidak
ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan, bahkan perusahan melalui
pihak rekanan tetap melakukan pekerjaan pembuatan parit gajah diatas
lahan milik kelompok tani," jelasnya.
Tidak
sampai disitu, kata dia, pada pertengahan bulan Februari 2017, Ketua
Kelompok Tani Sejahtera juga sudah pernah menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pimpinan PT. Delima Makmur untuk menghentikan
aktivitas pembuatan parit gajah dilokasi lahan milik Kelompok Tani
Sejahtera.
Dan
surat tersebut juga turut ditembuskan ke instansi terkait seperti
kepada Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK, Kapolres Aceh Singkil, Dandim
0109/Singkil, Kajari Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan sejumlah pihak
instansi yang terkait.
Kendati
telah disurati, lanjutnya, pihak perusahaan kala itu tetap melakukan
pembuatan parit gajah, bahkan pekerjaan tersebut telah selesai
dikerjakan. Oleh sebab itulah, pihaknya meminta pemerintah untuk dapat
menyelesaikan persoalan tersebut nsecara arif dan bijaksana.
"Intinya,
kami tidak ingin negara, perusahaan maupun masyarakat ada yang
dirugikan," kata Amri saat ditemui LintasAtjeh.com di kediamannya,
Minggu (19/03/2017).
Informasi
yang dihimpun, persoalan sengketa lahan tersebut bukan hanya terjadi
antara Kelompok Tani Sejahtera dengan PT. Delima Makmur, akan tetapi hal
tersebut juga terjadi antara Kelompok Tani Masyarakat lainnya dengan
PT. Delima Makmur.[Jamaluddin]