LANGSA –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap DPO
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin 20 Maret 2017.
Kapolres Langsa AKBP H.
Iskandar ZA, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK. saat
dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (23/3/2017), di ruang kerjanya mengatakan
bahwa pihaknya berhasil mengungkap Kasus pencurian di empat tempat yang
berbeda.
Selain itu, sambung Kasat,
Polres Langsa juga berhasil mengamankan RA Alias Kunyit Bin Zakirman (26),
warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, ia diamankan karena telah melanggar
pasal 363 Jo 64 KUHPidana.
“Pelaku tersebut diamankan
dikarenakan telah menjadi DPO sekaligus T.O oleh anggota Sat Reskrim Polres
Langsa,” tegas Kasat Reskrim.
“Guna melakukan Proses
lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Langsa,” terang Pamen Polri
yang dikenal ramah dan murah senyum dikalangan masyarakat Kota Langsa.
Kasat Reskrim juga
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut karena sesuai dengan
adanya laporan pengaduan masyarakat yaitu, LP/41/II/2017/Aceh/Res Langsa, Tanggal
21 Februari 2017, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial RA, FA
dan RYP, dengan barang bukti berupa 1 unit computer LED ukuran 21,5 Inchi merk
Lenovo, 1 unit Mouse merk Lenovo warna putih, 1 buah linggis. TKP di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota
Langsa Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian, LP/396/XII/2016/Aceh/Res
Langsa, tanggal 22 Desember 2016, tentang tindak pidana pencurian, tersangka
berinisial MIS dan MRA, dengan barang bukti berupa 1 buah cincin emas model
belah rotan seberat 1,5 mayam dan 1 unit Hp merk Asus type Zenfone 5 warna
hitam. Tkp di Lorong D desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro. Untuk
kasus tersebut telah dilakukan tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Langsa.
Selanjutnya, LP/04/I/2017/Aceh/Res
Langsa, tanggal 06 Januari 2017, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial
HS, dengan barang bukti berupa 1 buah sendal Swallow warna hitam putih. Tkp di
Toko Cairo yang beralamat Jalan A. Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan
berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Langsa.
Dan yang terakhir LP/76/II/2016/Aceh/Res
Langsa, Tgl 28 Februari 2016, tentang tindak pidana pencurian, tersangka
berinisial SF, dengan barang bukti berupa 4 unit Notebook merk HP. Tkp di PT.
Golden yang beralamat Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan berkas kasus ini
juga sudah dilimpahkan ke Kejari Langsa.[Sm]