-->

Polres Langsa Berhasil Ungkap DPO Kasus Pencurian

23 Maret, 2017, 21.52 WIB Last Updated 2017-03-24T09:42:59Z
LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin 20 Maret 2017.

Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK. saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (23/3/2017), di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap Kasus pencurian di empat tempat yang berbeda.

Selain itu, sambung Kasat, Polres Langsa juga berhasil mengamankan RA Alias Kunyit Bin Zakirman (26), warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, ia diamankan karena telah melanggar pasal 363 Jo 64 KUHPidana.

“Pelaku tersebut diamankan dikarenakan telah menjadi DPO sekaligus T.O oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa,” tegas Kasat Reskrim.

“Guna melakukan Proses lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Langsa,” terang Pamen Polri yang dikenal ramah dan murah senyum dikalangan masyarakat Kota Langsa.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut karena sesuai dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yaitu, LP/41/II/2017/Aceh/Res Langsa, Tanggal 21 Februari 2017, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial RA, FA dan RYP, dengan barang bukti berupa 1 unit computer LED ukuran 21,5 Inchi merk Lenovo, 1 unit Mouse merk Lenovo warna putih, 1 buah linggis. TKP  di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Langsa Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, LP/396/XII/2016/Aceh/Res Langsa, tanggal 22 Desember 2016, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial MIS dan MRA, dengan barang bukti berupa 1 buah cincin emas model belah rotan seberat 1,5 mayam dan 1 unit Hp merk Asus type Zenfone 5 warna hitam. Tkp di Lorong D desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro. Untuk kasus tersebut telah dilakukan tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Langsa.

Selanjutnya, LP/04/I/2017/Aceh/Res Langsa, tanggal 06 Januari 2017, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial HS, dengan barang bukti berupa 1 buah sendal Swallow warna hitam putih. Tkp di Toko Cairo yang beralamat Jalan A. Yani Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Langsa.

Dan yang terakhir LP/76/II/2016/Aceh/Res Langsa, Tgl 28 Februari 2016, tentang tindak pidana pencurian, tersangka berinisial SF, dengan barang bukti berupa 4 unit Notebook merk HP. Tkp di PT. Golden yang beralamat Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, dan berkas kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Kejari Langsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini