SUBULUSSALAM -
Setelah berhasil meringkus 13 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis
Ganja, pada Jum'at 10 Maret 2017 lalu di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang
Kiri Kota Subulussalam, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil kembali sukses
menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Sabtu 11
Maret 2017, di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP
Ian Rizkian Milyardin SIK melalui kasat Resnarkoba IPDA Mustafa, SH. kepada
LintasAtjeh.com. Minggu (12/3/2017), di Ruang kerjanya mengatakan bahwa Kedua
Pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut berinisial DT
(26) Supir warga RW 1 Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri kota
Subulussalam, dan ZE (38) Wiraswata warga jalan Prangusan RW 4 Desa Makmur Jaya
Kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam.
"DT dan ZE ditangkap
petugas saat berada di rumah kediaman mereka masing-masing di Desa Makmur Jaya
Kecamatan Simpang Kiri ," kata kasat Resnarkoba.
Dari tersangka, lanjut
Kasat, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket narkotika
Golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik transparan les
merah seberat 2,4 gram, 1 unit HP merk samsung warna hitam, uang tunai sebesar
780.000 rupiah, 3 buah pipet yang telah dibengkokkan, 2 buah pipet yang telah
diruncingkan, 1 buah mancis tanpa tutup kepala,
5 plastik transparan les merah bekas pembungkus sabu yang masih ada
dosanya, 80 plastik kecil transparan les merah,
3 buah gunting dan 2 buah pipet
yang telah diruncingkan yang di gunakan sebagai sendok sabu.
“Guna proses penyelidikan
lebih lanjut, kedua tersangka berikut
barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.[Jamaluddin]