ABDYA - Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang
merupakan syarat penting dimiliki oleh semua pengendara pada saat melakukan
perjalanan agar terhindar dari razia pihak Kepolisian. Namun lain halnya di
Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sangat berbanding terbalik dengan jumlah
kendaraan yang terjual dari dealer dengan SIM yang diterbitkan.
“Selama tahun 2017 tercatat hanya
603 lembar SIM yang dikeluarkan Polres setempat. Ini tergolong rendah, namun
seringnya kita memberikan pemahaman dan melakukan razia,untuk membuat SIM pun
sedikit lebih baik,” sebut Kasatlantas Polres Abdya,IPTU RJ Agung Pratomo, SIK,
kepada LintasAtjeh.com, Jumat (10/3/2017), di Blangpidie.
Lanjut Agung, berdasarkan jumlah
pembuatan legalitas kendaraan dari Kepolisian dapat terlihat minimnya pemahaman
masyarakat terhadap pentingnya memiliki SIM dan surat-surat kepemilikan yang
dibutuhkan.Untuk mengatasi itu semua gencar melakukan sosialisasi aturan-aturan
lalulintas yang berlaku di Republik Indonesia.
“Tujuan kita untuk menjaga
keselamatan berkendaraan. Sebab banyak masyarakat yang terjaring razia tidak memiliki
SIM disamping tidak menggunakan helm sesuai aturan berlalu lintas,” ujar Agung.
"Penting bagi semua pengendara
memiliki SIM, karena SIM merupakan bukti kompetensi bagi seorang yang telah
lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan mengemudi di jalan sesuai
yang ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku," ingatnya.[ADI S]